Pimpinan Komisi I "amini" Presiden soal tak ada dwifungsi TNI

1 month ago 17
Tidak ada sedikit pun pasal yang memungkinkan terlibatnya TNI dalam pemerintahan sipil

Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono "mengamini" pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto terkait persoalan tidak adanya niat untuk mengembalikan dwifungsi TNI dalam Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

"Ya, memang tidak ada ruang untuk itu (dwifungsi) bisa terjadi kembali dalam UU TNI yang baru ini," kata Dave kepada ANTARA di Jakarta, Selasa.

Dia mengatakan bahwa pasal-pasal di dalam UU TNI yang baru itu tidak ada yang mengakomodasi kembalinya dwifungsi TNI, sebagaimana dwifungsi ABRI pada era Orde Baru.

"Tidak ada sedikit pun pasal yang memungkinkan terlibatnya TNI dalam pemerintahan sipil," ucapnya.

Dia pun menegaskan bahwa dalam UU TNI yang baru itu tetap mengedepankan semangat supremasi hukum dan sipil.

Baca juga: Prabowo puji Kemenhub-TNI-Polri turunkan kecelakaan pada mudik 2025

"Supremasi hukum dan sipil akan tetap menjadi puncak tertinggi dalam tata cara kehidupan bangsa Indonesia," kata dia.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengatakan bahwa UU TNI baru tersebut mengatur jabatan sipil bagi TNI aktif hanya untuk pekerjaan-pekerjaan yang berkaitan dengan keterampilan yang terkait dengan pengamanan dan keamanan negara.

Untuk jabatan sipil di luar keterampilan yang dimiliki TNI, perwira terkait harus mengikuti aturan dengan pensiun dini.

"Inti RUU TNI ini sebetulnya hanya memperpanjang usia pensiun beberapa perwira tinggi. Enggak ada niat TNI mau dwifungsi lagi, come on. Nonsense itu saya katakan," kata Prabowo dalam kegiatan dialog Presiden bersama tujuh jurnalis senior pada hari Minggu (6/4), yang disiarkan melalui siaran TVRI, Senin (7/4) malam.

Adapun pada Kamis (20/3), Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 di kompleks parlemen, Jakarta, menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI untuk disahkan menjadi undang-undang.

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |