Jakarta (ANTARA) - Panti Sosial Asuhan Anak Balita (PSAA) Tunas Bangsa, Cipayung, Jakarta Timur, menegaskan proses pengangkatan anak atau adopsi terhadap bayi yang ditemukan di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, harus melewati asesmen yang ketat.
"Untuk proses pengangkatan anak itu tidak semudah yang dibayangkan masyarakat. Dalam kasus anak terlantar seperti ini, harus ada proses pengadilan dan asesmen terlebih dahulu yang ketat," kata Kepala PSAA Tunas Bangsa Rida Mufrida di Cipayung, Jakarta Timur, Jumat.
Dia menjelaskan calon orang tua angkat harus melalui serangkaian tahapan hukum dan asesmen ketat sebelum dinyatakan layak mengadopsi anak tersebut.
Apalagi, proses adopsi anak terlantar harus diawali dengan keputusan pengadilan yang menetapkan status anak tersebut.
Pengadilan harus terlebih dahulu menetapkan bahwa bayi tersebut, dalam hal ini Ameera Ramadhani, berstatus sebagai anak terlantar.
Setelah adanya putusan tersebut, barulah proses pengangkatan anak dapat dilanjutkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Mekanisme yang mengatur prosedur dan syarat adopsi demi kepentingan terbaik anak mengacu pada Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 110 Tahun 2009 dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Anak.
Dalam aturan tersebut, kata Rida, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon orang tua angkat, salah satunya, yaitu pasangan suami istri harus telah menikah minimal lima tahun.
"Selain itu, calon orang tua angkat juga harus belum memiliki anak sama sekali atau maksimal hanya memiliki satu orang anak," ujar Rida.
Tak hanya syarat administrasi, kata dia, calon orang tua angkat juga wajib menjalani proses asesmen oleh pekerja sosial untuk menilai kelayakan mereka dari berbagai aspek.
Baca juga: Bayi temuan di Jaksel diberi susu khusus tiap jam di Panti Cipayung
Menurut Rida, asesmen dilakukan secara menyeluruh, termasuk melihat kesiapan psikologis maupun kondisi keluarga calon orang tua angkat.
Calon orang tua juga diwajibkan datang langsung ke panti sosial untuk menjalani tahapan penilaian tersebut.
"Mereka harus datang ke panti untuk melihat anak dan akan diasesmen oleh pekerja sosial. Nantinya, akan dibuat catatan bahwa mereka sudah hadir sebanyak empat kali. Setelah itu, barulah proses bisa berjalan," terang Rida.
Meskipun sempat viral di media sosial karena banyak warganet yang mengaku ingin mengadopsi bayi tersebut, hingga saat ini belum ada pihak yang secara resmi mengajukan permohonan adopsi.
Rida menuturkan fokus utama saat ini adalah memastikan kondisi kesehatan bayi yang diberi nama Ameera tersebut tetap terjaga selama berada dalam perlindungan panti sosial.
"Belum ada yang mengajukan. Saat ini, Ameera masih baru, dan kami di panti sosial hadir untuk memberikan perawatan dan perlindungan. Kesehatannya juga masih harus terus ditingkatkan," ungkap Rida.
Ameera diketahui mulai dirawat di PSAA Tunas Bangsa sejak Kamis (5/3). Bayi tersebut diantar oleh Suku Dinas Sosial Jakarta Selatan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sosial Kecamatan Pasar Minggu setelah sebelumnya dirujuk dari Panti Sosial Bina Insan Bangun Daya (PSBI BD) 1.
Di sisi lain, Rida menambahkan apabila dalam proses penyelidikan kepolisian nantinya ditemukan pihak keluarga kandung, maka proses hukum akan tetap berjalan terlebih dahulu sebelum ada keputusan terkait pengasuhan anak tersebut.
"Jika nanti ditemukan pihak keluarga, tentu akan ada proses hukum yang berjalan terlebih dahulu terhadap orang tuanya," ucap Rida.
Oleh karena itu, dia menegaskan proses pengangkatan anak tidak dapat dilakukan secara cepat. Setiap tahapan harus dilalui untuk memastikan kepentingan terbaik bagi anak.
"Prosesnya panjang dan harus melalui asesmen yang ketat, tidak bisa instan," tegas Rida.
Baca juga: Panti Sosial Cipayung ungkap kondisi bayi yang ditemukan di Jaksel
Sebelumnya, seorang bayi perempuan yang masih hidup dan berusia dua hari ditemukan di dalam gerobak nasi uduk di depan rumah warga di Jalan Pejaten Raya, RT 01/02, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (3/3) sore.
Kapolsek Pasar Minggu Kompol Anggiat Sinambela mengatakan bayi itu ditemukan pada Selasa sore pukul 17.30 WIB dan dilaporkan kepada polisi pada pukul 17.43 WIB.
Setelah mendapatkan informasi, personel Polsek Pasar Minggu mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan memastikan kondisi bayi tersebut melalui sejumlah saksi.
Bayi itu ditemukan memakai pakaian bermotif boneka beruang berwarna biru dan ditutupi selimut berwarna putih. Di dalam tas tersebut juga terdapat sejumlah barang lainnya, yakni susu bubuk, tisu basah, sarung tangan dan secarik kertas yang terdapat tulisan.
Bayi perempuan tersebut diperkirakan berusia dua hari, berdasarkan tulisan di kertas yang dituliskan oleh seorang bernama Zidan. Dia diduga sengaja menelantarkan bayi itu di tempat kejadian perkara (TKP).
Saksi-saksi kemudian memutuskan untuk melaporkan penemuan bayi yang hidup itu kepada RT dan polisi. Informasi penemuan bayi itu juga telah dilaporkan ke Polsek Pasar Minggu melalui grup WA Polsek Pasar Minggu.
Baca juga: Penemuan bayi pada gerobak nasi uduk di Jaksel diselidiki polisi
Baca juga: Bayi yang ditemukan di Pasar Minggu dibawa ke Panti Sosial Cipayung
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































