Jakarta (ANTARA) - Dalam catatan panjang relasi antara negara dan warga, pajak selalu memegang peran sentral sebagai sumber utama pembiayaan pembangunan.
Namun, dalam praktiknya, pajak kerap kali dimaknai sepihak sebagai kewajiban warga terhadap negara. Sementara itu, perhatian atas hak-hak pembayar pajak kerap luput dari kerangka kebijakan dan pelayanan publik.
Peluncuran Piagam Wajib Pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia pada 22 Juli 2025 bertempat di Kantor Pusat DJP menjadi momentum penting yang mengubah arah relasi tersebut secara mendasar.
Untuk pertama kalinya, negara secara formal mengafirmasi bahwa pembayar pajak tidak hanya memiliki kewajiban, tetapi juga berhak atas perlakuan yang adil, informasi yang jujur, perlindungan atas privasi, dan pelayanan yang bermartabat.
Piagam ini bukan sekadar produk dokumen administratif. Ia adalah deklarasi moral dan politik atas semangat baru reformasi perpajakan Indonesia. Dalam konteks ini, keberadaan piagam menjadi jawaban atas kebutuhan akan kejelasan, kepastian, dan keadilan dalam praktik perpajakan. Lebih dari itu, ia menjadi instrumen pembangun ulang kepercayaan antara pemerintah dan rakyat dalam aspek fiskal.
Hubungan saling percaya
Piagam Wajib Pajak memuat serangkaian hak yang sebelumnya seringkali hanya terbayang dalam semangat konstitusi, namun belum terwujud dalam pelayanan sehari-hari. Beberapa di antaranya adalah hak atas perlakuan yang adil tanpa diskriminasi, hak atas pelayanan yang cepat dan profesional, hak atas informasi yang jelas dan mudah dipahami, hak atas perlindungan data pribadi, hingga hak atas pengaduan dan banding yang objektif.
Berkenaan dengan hal tersebut DJP telah mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2025 tentang Piagam Wajib Pajak. Piagam itu untuk memperkuat komitmen DJP untuk mendukung transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam rangka meningkatkan hubungan saling percaya antara wajib pajak dan pihak DJP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, serta menyesuaikan dengan kelaziman dan praktik terbaik secara internasional.
Piagam wajib pajak ini menjadi kodifikasi yang merangkum sejumlah hak dan kewajiban dari 272 hak dan 175 kewajiban wajib pajak yang terdapat pada peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan menteri keuangan, hingga peraturan direktur jenderal pajak yang mengatur pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan, menjadi delapan hak dan delapan kewajiban utama.
Hak wajib pajak meliputi hak untuk memperoleh informasi dan edukasi di bidang perpajakan; mendapatkan pelayanan di bidang perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan tanpa dipungut biaya; mendapatkan perlakuan secara adil, setara, dihormati, dan dihargai dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan; dan hak untuk membayar tidak lebih dari jumlah pajak yang terutang.
Hak lainnya adalah mengajukan upaya hukum atas sengketa perpajakan serta hak untuk memilih penyelesaian secara administratif dalam rangka mencegah timbulnya sengketa perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.