RAKYATNEWS.CO.ID, Kota Metro – Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Pengcab Kota Metro mendukung ketegasan Kasat Reskrim, IPTU Rizky Dwi Cahyo, S.Tr.K., S.I.K., M.H,. memberantas premanisme berkedok debt collector. Pasalnya, debt collector sering meresahkan pemilik kendaraan, yaitu mereka kerap menarik paksa kendaraan tanpa negosiasi.
Sekretaris JMSI Kota Metro, Purwadi Ardi menilai ketegasan Kasat Reskrim Polres Metro tersebut patut di acungkan jempol, sebab telah menunjukkan keberpihakan nyata terhadap kepentingan rakyat kecil dan korban ketidakadilan.
Seperti terjadi baru ini, yaitu Satreskrim Polres Metro Lampung berhasil meringkus inisial M.A alias Ari Ubenz (31 tahun) yang di duga bos besar debt collector. “Untuk kronologi kejadiannya ini sudah cukup lama, sejak bulan Agustus 2024, dan baru dilaporkan bulan Juni 2025,” ujarnya.
Sebenarnya kejadian seperti ini sudah marak terjadi, tidak hanya di Kota Metro, melainkan juga terjadi di daerah-daerah lainnya. Aksi premanisme dinilai sudah sangat meresahkan masyarakat, karena seringkali mengambil tindakan-tindakan di luar hukum, bahkan tak jarang menggunakan aksi kekerasan,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim, IPTU Rizky Dwi Cahyo, S.Tr.K., S.I.K., M.H,. bertindas tegas segala bentuk tindakan premanisme. Mau itu preman debt collector, preman pasar, preman berkedok ormas, dan segala aksi-aksi premanisme dalam bentuk lainnya.
Jika ada debt collector yang melampaui batas dan melanggar hukum, masyarakat atau konsumen bisa melaporkan ke polisi,” kata Kasat Reskrim, IPTU Rizky Dwi Cahyo, Senin 2 Maret 2026 di ruang kerjanya.
Rizky Dwi Cahyo menyampaikan, bahwa penarikan kendaraan secara paksa, apalagi aksi premanisme berkedok debt collector, tidak dibenarkan dan merupakan tindakan melawan hukum.
Jika ada debt collector yang datang atau menghampiri, konsumen atau masyarakat berhak melihat kartu identitasnya. Serta minta untuk menunjukan dokumen yang wajib di bawa saat melakukan proses penarikan,” tegasnya.
Lanjut Rizky Dwi Cahyo mengatakan, prosedur penarikan mobil oleh leasing wajib mematuhi UU Jaminan Fidusia dan putusan MK, yaitu harus memiliki Sertifikat Fidusia, menyertakan surat kuasa/tugas, kartu sertifikat profesi debt collector, dan surat teguran (somasi) 1-3. Penarikan paksa tanpa dokumen sah, atau putusan pengadilan adalah ilegal.
Penarikan kendaraan secara paksa oleh debt collector tanpa dokumen resmi adalah, tindakan ilegal/melawan hukum. Berdasarkan Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 dan UU No. 42 Tahun 1999, tentang Jaminan Fidusia, eksekusi wajib menyertakan Sertifikat Fidusia, surat kuasa, dan tidak boleh ada unsur ancaman atau kekerasan,” ungkapnya.
Aksi intimidasi, kekerasan, atau perampasan paksa merupakan tindak pidana yang dapat dikenai hukuman berat. Menurut Rizky, penarikan paksa di jalan dapat dijerat Pasal 368 (pemerasan) atau Pasal 365 (perampasan) KUHP.
Sudah saatnya, kata Rizky Dwi Cahyo, Polres Metro membantu kepentingan rakyat kecil, yaitu menangkal dan berantas oknum yang melakukan aksi premanisme dengan menyamar sebagai debt collector,” tegas Kasat Reskrim, IPTU Rizky Dwi Cahyo.
(Tim JMSI)

2 hours ago
1

















































