Bandarlampung — Aktivitas penambangan emas ilegal di lahan perkebunan milik PTPN di Kabupaten Way Kanan, Lampung, yang disebut-sebut menghasilkan hingga Rp2,8 miliar per hari menuai sorotan dari kalangan akademisi hukum.
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL), Dr. Benny Karya Limantara, menilai praktik tersebut bukan sekadar tindak kriminal biasa. Ia mengatakan kasus itu menunjukkan adanya persoalan serius dalam perlindungan sumber daya alam.
“Kasus ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa. Ini menunjukkan adanya kegagalan negara dalam melindungi lingkungan hidup dari eksploitasi yang berlangsung secara sistematis,” kata Benny, Kamis (12/03/2026).
Menurut Benny, jika nilai produksi yang disebutkan benar, maka aktivitas tersebut berpotensi menghasilkan puluhan miliar rupiah setiap bulan. Ia menilai hal itu dapat menimbulkan kerugian negara yang sangat besar.
Ia juga mempertanyakan bagaimana kegiatan penambangan tanpa izin tersebut bisa berlangsung cukup lama. Benny menyebut aktivitas itu diduga telah berjalan sekitar satu setengah tahun di area yang luasnya mencapai ratusan hektare.
“Pertanyaannya sederhana, bagaimana aktivitas ekonomi sebesar itu bisa berlangsung begitu lama tanpa terdeteksi secara serius?” ujarnya.
Benny menjelaskan bahwa dalam perspektif hukum lingkungan modern, praktik penambangan ilegal tidak dapat lagi dipandang hanya sebagai pelanggaran administratif atau tindak pidana ekonomi semata.
Menurut dia, kegiatan tersebut sudah termasuk dalam kategori kejahatan ekologis karena berpotensi merusak sistem lingkungan dan mengancam keberlanjutan ekosistem.
Ia menambahkan, meskipun Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba telah mengatur ancaman pidana dan denda yang cukup besar bagi pelaku tambang ilegal, kenyataannya aturan tersebut belum sepenuhnya memberikan efek jera.
“Ancaman hukum yang ada sering kali tidak cukup menakutkan bagi pelaku, terutama jika keuntungan yang diperoleh jauh lebih besar dibandingkan risiko hukumnya,” katanya.
Selain itu, Benny juga menduga adanya jaringan yang lebih besar di balik praktik penambangan ilegal tersebut. Ia menjelaskan bahwa pelaku di lapangan sering kali hanya bagian kecil dari rantai ekonomi yang lebih luas.
“Dalam banyak kasus, pelaku di lapangan hanyalah bagian paling bawah dari rantai ekonomi. Di belakangnya sering terdapat jaringan pemodal atau aktor ekonomi yang mengambil keuntungan dari eksploitasi tersebut,” ungkapnya.
Ia pun mendorong aparat penegak hukum untuk menggunakan pendekatan yang lebih komprehensif, termasuk melalui perspektif kriminologi hijau, agar dapat menelusuri pihak-pihak yang memperoleh manfaat dari kegiatan tersebut.
Menurut Benny, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penangkapan pelaku di lapangan saja. Aparat, kata dia, harus berani menelusuri siapa pihak yang sebenarnya mendapatkan keuntungan terbesar dari aktivitas tambang ilegal tersebut.
Lebih lanjut, Benny mengingatkan bahwa dampak kerusakan lingkungan tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga mengancam hak masyarakat atas lingkungan yang sehat.
“Kerusakan tanah, pencemaran udara, serta hilangnya fungsi ekologis kawasan pada akhirnya merampas hak masyarakat dan generasi mendatang untuk menikmati lingkungan yang layak,” tuturnya.
Ia berharap penegakan hukum terhadap pertambangan ilegal di Indonesia dapat mengalami perubahan paradigma. Negara, menurutnya, tidak hanya perlu menghukum pelaku, tetapi juga memastikan pemulihan lingkungan dan memperbaiki tata kelola sumber daya alam.
“Jika tidak ada perubahan serius, kasus tambang ilegal seperti ini akan terus terulang dan kekayaan alam Indonesia akan terus dieksploitasi tanpa kendali,” pungkasnya.(*)

3 hours ago
1

















































