PGRI usul penguatan skema hak guru PPPK setara PNS kepada Komisi X DPR

2 months ago 6
Kami melihat ada disparitas perlakuan hukum dan administratif terhadap status kepegawaian guru dan tenaga pendidik, khususnya honorer dan PPPK

Jakarta (ANTARA) - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menyampaikan usulan penguatan skema hak guru ASN pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) agar setara dengan guru ASN pegawai negeri (PNS).

Ketua Departemen Bantuan Hukum dan Perlindungan Profesi PGRI Maharani Siti Shopia mengatakan pihaknya masih menemukan adanya perlakuan diskriminatif, baik dalam status kepegawaian, hak pensiun, jaminan sosial hingga jenjang karir terhadap guru ASN PPPK meskipun memiliki beban kerja yang sama dengan guru ASN PNS.

“Beban kerja antara guru ASN PPPK dan PNS itu sama, tapi tadi perlakuannya yang berbeda. Kami melihat ada disparitas perlakuan hukum dan administratif terhadap status kepegawaian guru dan tenaga pendidik, khususnya honorer dan PPPK. Mereka mengalami situasi diskriminatif, terkait dengan hak pensiun, jenjang karir, jaminan sosial, dan perlindungan hukum,” kata Maharani di Jakarta pada Selasa.

Baca juga: Asosiasi minta pemerintah kaji ulang regulasi hak dan tugas dosen PPPK

Lebih lanjut, ia menjelaskan, beberapa contoh perlakuan diskriminatif itu terlihat dari pemberian beasiswa pendidikan, kenaikan pangkat dan pemberian hak lainnya yang kerap kali hanya mensyaratkan status guru ASN PNS, tanpa mengikutsertakan ASN PPPK.

Kondisi tersebut, kata dia, jelas tidak sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXI/2023 yang menyatakan bahwa perlakuan terhadap ASN PPPK tidak boleh diskriminatif dan harus diberi jaminan perlindungan dan kepastian hukum.

Oleh karena itu, pihaknya memberikan rekomendasi perlunya penguatan skema ASN PPPK setara ASN PNS serta jaminan perlindungan hukum berupa undang-undang, yang di dalamnya memberikan kepastian hukum bagi seluruh guru, termasuk bagi ASN PPPK dan honorer.

Ia berharap, penguatan skema hak dan perlindungan hukum bagi guru ASN PPPK tersebut dapat diikutsertakan dalam Rancangan Undang-Undang Sisdiknas yang saat ini pembahasannya masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2025 melalui usulan Komisi X DPR RI.

Baca juga: Apakah PPPK mendapatkan dana pensiun bulanan? Begini penjelasannya

Pewarta: Hana Dewi Kinarina Kaban
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |