Semarang (ANTARA) - Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jawa Tengah Dr Muhdi menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
"Saat ini, pemerintah sudah memasukkan UU Sisdiknas masuk prolegnas (program legislasi nasional)," katanya pada acara Halalbihalal Keluarga Besar PGRI Jateng, di Balairung Universitas PGRI Semarang (Upgris), Sabtu.
Menurut dia, revisi tersebut akan menjadikannya sebagai regulasi yang merupakan penggabungan dari beberapa UU sekaligus yang terkait dengan pendidikan.
"Dan ini akan menjadi undang-undang kodifikasi di mana UU yang sejenis akan ditarik masuk dalam satu UU, termasuk UU Guru, UU Pendidikan Tinggi, dan UU Pesantren," katanya.
Muhdi yang juga Wakil Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI itu berharap revisi tersebut menjadikan sebuah regulasi yang bisa memayungi penyelenggaraan pendidikan di Indonesia secara menyeluruh.
"Kami berharap ini bisa menjadi undang-undang yang betul-betul mampu memayungi bagaimana penyelenggaraan pendidikan di Indonesia untuk mencapai pendidikan yang tidak saja bermutu, tetapi merata," kata senator asal Jateng itu.
Baca juga: Komisi X DPR susun RUU Sisdiknas lewat pola kodefikasi
Baca juga: Komisi X DPR sebut RUU Sisdiknas tak hapus sertifikasi guru
Diakuinya, proses revisi UU Sisdiknas bukan persoalan yang mudah dan diharapkan seluruh komponen yang berkepentingan dapat dilibatkan.
"Jangan sampai menjadi undang-undang yang tahu-tahu jadi. Lalu di sana-sini banyak hal yang bolong yang akhir nya justru akan menimbulkan masalah baru," tegas mantan Rektor Upgris itu.
Muhdi mengingatkan bahwa posisi Indonesia saat ini sedang berada di ujung tanduk, terutama dalam menyiapkan dan meraih peluang menjadi Indonesia Emas pada 2045.
"Kalau pendidikan kita gagal maka sebut saja SDM unggul, Indonesia Emas itu tidak bisa tercapai. Dan mudah-mudahan pemerintahan baru, termasuk Pak Gubernur terus berkomitmen untuk betul-betul bisa mengimplementasikan dengan baik," katanya.
Sementara itu, Ketua Umum Pengurus Besar (PB) PGRI Prof Unifah Rosyidi mengingatkan bahwa tunjangan profesi guru jangan sampai terhapuskan dengan revisi UU Sisdiknas.
"Namanya sekarang enggak tunjangan profesi guru, tapi kenaikan satu kali gaji. What so ever, apapun namanya. Tetapi, itu sebenarnya adalah memang negara harus hadir untuk kesejahteraan guru," katanya.
Bahkan, Unifah mengingatkan pentingnya tunjangan profesi guru untuk ditetapkan secara tertulis dalam revisi UU Sisdiknas sebagai sebuah kebanggaan terhadap profesi guru.
"Jadi, kalau enggak dituliskan kan gampang dihapuskan. Tetapi, kalau udah tertulis itu, kita harus follow the regulation. Kita harus patuh dan melaksanakan," pungkasnya.
Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2025