PGA laporkan Gunung Marapi erupsi sekitar 31 detik

1 week ago 9

Padang (ANTARA) - Pos Gunung Api (PGA) Gunung Marapi melaporkan gunung api yang berada di Kabupaten Agam dan Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) meletus pada Kamis pagi pukul 10.05 WIB dengan durasi sekitar 31 detik.

"Erupsi pukul 10.05 WIB ini terekam di seismogram dengan amplitudo maksimum 19.1 milimeter serta berdurasi sekitar 31 detik," kata petugas PGA Gunung Marapi Ahmad Rifandi di Padang, Kamis.

Dalam laporannya, PGA tidak bisa merekam tinggi kolom abu vulkanik karena tertutup awan. Saat ini, gunung api setinggi 2.891 meter di atas permukaan laut (MDPL) tersebut berstatus Level II atau Waspada. Artinya, masyarakat dilarang berkegiatan di dalam radius tiga kilometer dari pusat aktivitas (Kawah Verbeek).

Selain itu, Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) juga mengingatkan adanya ancaman potensi lahar dingin, terutama bagi masyarakat yang bermukim di sepanjang aliran sungai yang berhulu dari puncak gunung api.

Kondisi tersebut terutama saat terjadi hujan atau musim hujan. Kemudian, apabila terjadi hujan abu, masyarakat diimbau menggunakan masker penutup hidung dan mulut guna menghindari gangguan saluran pernapasan.

PGA juga mengingatkan tumpukan material akibat letusan gunung api dapat menyebabkan munculnya aliran air yang sewaktu-waktu berpotensi terjadinya banjir lahar dingin.

Kondisi tersebut tidak bisa diabaikan karena sangat rentan dan berbahaya terutama saat hujan dengan intensitas tinggi. Hal yang paling mungkin terjadi yakni banjir lahar dingin seperti peristiwa 11 Mei 2024 yang menelan puluhan korban jiwa.

Baca juga: Gunung Marapi semburkan abu vulkanik setinggi 1.000 meter

Baca juga: Gunung Marapi meletus, berstatus waspada radius aman tiga kilometer

Baca juga: Erupsi Marapi lontarkan abu vulkanik setinggi 1.200 meter

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |