- Kamis, 7 Mei 2026 22:29 WIB
ANTARA - Petugas gabungan menyita 3,1 juta batang rokok ilegal berbagai merek yang diangkut dengan truk, saat pengemudi truK beristirahat di Rest Area Jalan Tol Madiun Kertosono KM 597 tepatnya di Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun. (Rindhu Dwi Kartiko/Satrio Giri Marwanto/Roy Rosa Bachtiar)
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
Komentar
Berita Terkait
Bea Cukai Makassar sita 17,8 juta batang rokok ilegal
- 23 April 2026
Sebanyak 7,3 juta rokok ilegal dimusnahkan di Semarang
- 15 April 2026
Video Terkait
Bea Cukai Jayapura sita 39.840 batang rokok ilegal
- 27 Februari 2026
Bea Cukai Madiun musnahkan 8,68 juta batang rokok ilegal
- 23 Desember 2025
Pangkalpinang musnahkan 1,4 juta rokok ilegal dan 31,3 liter MMEA
- 18 Desember 2025
Bea Cukai gagalkan penyelundupan rokok ilegal senilai Rp50,6 miliar
- 11 Desember 2025


















































Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.