Perusahaan Hary Tanoe sebut tuntutan pidana PT CMNP kedaluwarsa

1 month ago 14

Jakarta (ANTARA) - PT MNC Asia Holding Tbk, yang merupakan perusahaan milik pengusaha/politisi Hary Tanoesoedibjo, menyebutkan tuntutan pidana maupun gugatan perdata dari PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP) milik pengusaha/politisi Jusuf Hamka, sudah lewat waktu alias kedaluwarsa.

Direktur Legal PT MNC Asia Holding Tbk. Chris Taufik mengatakan transaksi yang dipermasalahkan sudah terjadi 26 tahun lalu dan sudah ada berbagai keputusan yang berkekuatan hukum tetap, baik dari sisi perdata maupun pidana.

"Yang dicoba untuk dipermasalahkan oleh CMNP adalah transaksi pada 12 Mei 1999. Transaksi dimaksud, yakni CMNP memiliki Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan PT Bank Unibank (Unibank)," ucap Chris dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Dalam transaksi tersebut, dikatakan bahwa PT MNC Asia Holding bertindak sebatas broker atau perantara sesuai bidang usaha Perseroan dan sejak tanggal 12 Mei 1999, sudah tidak ada lagi keterlibatan dan/atau peran apapun dari Perseroan.

Setelah transaksi terjadi, kata dia, maka segala bentuk korespondensi dilakukan secara langsung oleh CMNP dengan Unibank, termasuk dan tidak terbatas pada konfirmasi dari akuntan publik, konfirmasi pencatatan NCD dalam laporan keuangan Unibank dan CMNP, serta berbagai bentuk konfirmasi lainnya yang pada prinsipnya menyatakan bahwa NCD diterbitkan secara sah oleh Unibank.

Baca juga: Jaksa Agung: berkas Hary Tanoe masih di Polri

Menurut Chris, 2 tahun dan 5 bulan setelah tanggal transaksi atau 7 bulan sebelum tanggal jatuh tempo, yakni pada 29 Oktober 2001, Unibank dibubarkan atau dilikuidasi, sehingga Unibank gagal bayar terhadap CMNP, namun yang gagal bayar Unibank, bukan Perseroan.

Perlu diketahui, CMNP pada 2004 telah menguji permasalahan NCD secara keperdataan melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan nomor perkara 07/PDT.G/2004/PN.JKT.PST dengan menggugat Unibank, Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), pemerintah RI cq menteri keuangan dan gubernur Bank Indonesia (BI).

Ia mengungkapkan gugatan perdata tersebut telah berkekuatan hukum tetap dengan substansi putusan NCD merupakan sah menurut hukum.

Dalam ranah pidana, CMNP juga pernah membuat laporan pidana melalui Laporan Polisi No: LP/497/VIII/2009/Bareskrim tanggal 31 Agustus 2009 tentang tindak pidana penipuan.

Pada 19 Oktober 2011, lanjut dia, Bareskrim Polri telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) atas Laporan Polisi melalui surat nomor B/553/X/2011/Dit.Tipideksus.

Dikatakan bahwa terhadap keabsahan SP3 tersebut juga sudah diuji melalui proses gugatan perbuatan melawan hukum melalui gugatan Nomor 151/PDT.G/2011/PN.JKT.SEL tanggal 24 November 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap melalui putusan kasasi Nomor 2174 K/Pdt/2013 tanggal 9 Desember 2013 dengan amar putusan menolak permohonan kasasi dari pemohon sehingga SP3 tetap sah adanya.

Baca juga: Hary Tanoe penuhi panggilan polisi

Dia pun menegaskan gugatan CMNP saat ini belum ada putusan apa pun lantaran baru sebatas pembacaan gugatan.

Sebelumnya, PN Jakarta Pusat menyidangkan gugatan PT terhadap pendiri dan pemilik MNC Group Hary Iswanto Tanoesoedibjo alias Harry Tanoe (13/8).

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji tersebut, PT CMNP menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp103 triliun dan imateriil senilai Rp16 triliun atas perbuatan melawan hukum Tanoe dalam transaksi tukar menukar surat berharga Sertifikat Deposito yang Dapat Dinegosiasikan (NCD) bodong senilai 28 juta dolar Amerika Serikat (AS) pada 1999.

"Besar tuntutan ganti rugi tersebut akan terus bertambah sampai dengan dibayar lunas berikut dengan dendanya," ujar penasihat hukum PT CMNP, Primaditya Wirasan dalam sidang laporan pembacaan panggilan gugatan.

Selain Hary Tanoe, PT CMNP, yang merupakan perusahaan milik pengusaha Jusuf Hamka, menggugat PT MNC Asia Holding (tergugat II), Tito Sulistio (tergugat III), dan Teddy Kharsadi (tergugat IV).

Lebih lanjut, kata Primaditya, gugatan diajukan lantaran dugaan perbuatan melawan hukum dalam transaksi tukar menukar surat berharga NCD yang tidak bisa dicairkan telah menimbulkan kerugian bagi PT CMNP sekitar Rp103 triliun.

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |