Perusahaan di Jakarta wajib kelola sampah mandiri

1 month ago 17

Jakarta (ANTARA) - Perusahaan dan pengelola kawasan di Jakarta wajib mengelola sampah secara mandiri untuk mengurangi beban sampah yang masuk ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat.

“Setiap pengelola kawasan dan perusahaan wajib melakukan pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, hingga pengolahan sampah secara mandiri atau bekerjasama dengan pelaku usaha pengangkutan dan pengelolaan sampah berizin," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto.

Hal ini, kata Asep dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, seperti tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 102 Tahun 2021 tentang Kewajiban Pengelolaan Sampah di Kawasan dan Perusahaan.

Pergub tersebut mewajibkan kawasan permukiman, komersial dan industri serta perusahaan yang memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) untuk menyusun sistem pengelolaan sampah terintegrasi.

Baca juga: PT JIEP beri pelatihan untuk ciptakan peluang ekonomi sirkular

Adapun mekanismenya mencakup identifikasi timbulan, pemilahan berdasarkan jenis, pemanfaatan kembali sampah hingga pelaporan rutin melalui platform "PESAPA KAWAN".

Platform ini menjadi sistem informasi resmi DLH DKI Jakarta untuk mencatat volume sampah yang diolah, jenis sampah, identitas pengangkut hingga tujuan pembuangan residu.

"Dengan data yang transparan, Pemprov DKI lebih mudah melakukan pengawasan dan menindak praktik pembuangan liar," kata Asep.

Sebelumnya, DLH DKI mengadakan pertemuan dengan para pelaku usaha pengangkutan sampah dan pelaku usaha pengelolaan sampah berizin di Jakarta.

Baca juga: 95 persen "grey water" dibuang ke Ciliwung tanpa pengolahan

Pada kesempatan itu, dibahas strategi peningkatan kinerja pengelolaan sampah, mulai dari pendataan lokasi pengolahan sampah milik pelaku usaha, verifikasi legalitas operasional hingga upaya pencegahan pencemaran di titik pengolahan.

Asep menegaskan pengawasan akan diperkuat terhadap kawasan dan perusahaan yang belum bermitra dengan penyedia jasa resmi.

DLH DKI Jakarta menargetkan penerapan regulasi ini tidak hanya mampu menekan volume residu yang dibuang ke TPST Bantargebang, tetapi juga mendorong perubahan paradigma menjadikan "sampah bukan lagi sekadar limbah, melainkan sumber daya yang dapat dikelola".

Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |