Perubahan badan hukum PAM Jaya, ini sikap Fraksi PAN DPRD DKI

1 week ago 4
menolak dengan berbagai macam argumentasi yang rasional dan ilmiah

Jakarta (ANTARA) - Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD DKI Jakarta menolak usulan perubahan badan hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) PAM Jaya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) oleh Pemprov DKI.

"Kami sudah menolak dengan berbagai macam argumentasi yang rasional dan ilmiah bukan sekadar menolak tanpa ada kajiannya," kata Ketua Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta Husen di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, perubahan badan hukum yang kemudian bertujuan untuk penawaran saham perdana (initial public offering/IPO) oleh PAM Jaya perlu dicermati, karena perusahaan tersebut bergerak pada kebutuhan mendasar warga yaitu air bersih.

Husen mengatakan bahwa ada sejumlah negara yang gagal setelah bekerja sama dengan swasta untuk pelayanan kebutuhan dasar warganya.

Untuk itu, pihaknya meminta kepada Pemprov DKI Jakarta untuk bisa mengkaji ulang perubahan badan hukum terhadap PAM Jaya.

Baca juga: Perubahan status PAM Jaya menjadi Perseroda dinilai sesuai aturan

Sementara itu, Anggota DPRD DKI dari Fraksi PAN Bambang Kusumanto mengatakan bahwa alasan PAN menolak perubahan badan hukum PAM Jaya karena masalah air merupakan kebutuhan dasar warga yang harus dipenuhi oleh pemerintah.

Selain itu, lanjut dia ketika PAM Jaya benar-benar melakukan IPO maka yang mengontrol perusahaan tersebut bukan lagi pemerintah, tetapi mereka yang memiliki saham.

"Kita tidak bisa membela rakyat, tapi akan mendukung pemilik modal. Bukan rakyat yang dibela, ini sebab utama kami menolak," katanya.

Bambang menambahkan, jika memang perusahaan itu membutuhkan modal, maka harus diberikan oleh pemerintah daerah, karena ini merupakan kepentingan warga dalam mengakses air bersih.

"Mereka ingin IPO alasannya tidak mempunyai uang. Padahal kita setiap tahun ada SiLPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran), memberikan hibah. Kalau mau, kita bisa membiayai sendiri," katanya.

Baca juga: Raperda PAM Jaya jadi Perseroda untuk perluas layanan

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menegaskan rencana perubahan status Perusahaan Air Minum (PAM) Jaya dari Perumda menjadi Perseroda bertujuan untuk mengembangkan perusahaan tersebut agar lebih baik.

“Tentunya, Perseroda itu semata-mata untuk membuat PAM Jaya lebih bisa berkembang, termasuk untuk investasi lebih baik. Dan pasti saya dan Pak Wagub memikirkan hal ini untuk kebaikan PAM Jaya. Tidak ada keinginan sama sekali membuat Perseroda itu menjadikan PAM Jaya tidak baik,” kata Pramono, Selasa (9/9).

Saat ini, menurut dia, tidak semua proyek harus didanai sepenuhnya oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Untuk itu, dia meyakini keputusan perubahan badan hukum PAM Jaya dari Perumda menjadi Perseroda dapat membawa hal baik bagi perusahaan tersebut.

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |