Jakarta (ANTARA) - Praktisi hukum Affandi Affan menilai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa yang baru diterbitkan memperkuat peran negara dalam penegakkan hukum.
Sebab, kata dia, kehadiran perpres tersebut merupakan langkah konkret Negara dalam menjamin keamanan aparat penegak hukum, khususnya jaksa, dalam menjalankan tugasnya.
“Pelindungan terhadap jaksa bukan hanya fasilitas personal, tapi bentuk keberpihakan negara pada penegakkan supremasi hukum," ujar Affandi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.
Dengan demikian, ia menyebutkan perpres itu menjadi jaminan bahwa jaksa dapat bekerja secara independen dan bebas dari intimidasi berbagai pihak yang merasa terganggu dengan proses hukum.
Di sisi lain, dirinya berpendapat keterlibatan Polri dan TNI yang diatur dalam perpres secara terbatas dan berdasarkan permintaan kejaksaan menjadi indikator bahwa regulasi tersebut masih berada dalam koridor konstitusional dan menjunjung tinggi prinsip supremasi sipil.
“Perpres ini tidak memberikan kewenangan penegakkan hukum kepada TNI. Keterlibatan mereka bersifat terbatas dan hanya untuk tujuan pelindungan institusional," ungkapnya.
Oleh karena itu, sambung dia, hal tersebut menjadi contoh sinergi antarlembaga yang sehat dalam menjaga martabat institusi hukum.
Affandi menambahkan, dukungan pun tidak hanya ditujukan kepada individu jaksa, namun juga kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai institusi penegak hukum yang memiliki peran strategis dalam pemberantasan korupsi dan penegakan keadilan.
Untuk itu, dia memberikan dukungan penuh kepada Kejagung dalam setiap langkah penindakan dan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Keberanian dan konsistensi Kejagung, menurut Affan, merupakan pilar penting dalam mewujudkan keadilan sosial dan menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum.
Kendati demikian, ia berharap implementasi perpres itu tetap dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas agar tidak disalahgunakan.
“Kami mendukung penuh langkah Presiden dalam menerbitkan perpres ini sebagai bagian dari ikhtiar memperkuat reformasi sistem peradilan yang berkeadilan dan berintegritas,” kata Affan menegaskan.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa Dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
Perpres itu, yang terdiri atas 6 bab dan 13 pasal, ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto di Jakarta, Rabu (21/5), kemudian diundangkan pada hari yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
Dalam perpres itu, jaksa beserta keluarganya berhak mendapatkan perlindungan negara yang nantinya diberikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Terlepas dari itu, pelindungan negara yang berhak diterima oleh jaksa itu hanya akan diberikan manakala ada permintaan dari Kejaksaan.
Di samping soal pelindungan, Perpres No. 66/2025 juga mengatur ketentuan lain, terutama terkait kerja sama Kejaksaan dengan Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.
Baca juga: Istana jelaskan alasan Presiden terbitkan perpres pelindungan jaksa
Baca juga: Ketua MPR: Penerbitan Perpres 66 tingkatkan jaminan pengamanan jaksa
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025