Bengkulu (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Bengkulu mengedukasi pemahaman kekayaan intelektual (KI) bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kabupaten Kaur.
"Kekayaan intelektual memiliki peran strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif dan meningkatkan daya saing produk daerah. Sinergi antara pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat adalah kunci untuk membangun ekosistem kekayaan intelektual yang berkelanjutan di Provinsi Bengkulu," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu Zulhairi di Bengkulu, Jumat.
Kegiatan tersebut bertajuk Sosialisasi Pemberdayaan Kekayaan Intelektual sebagai Penguat Ekonomi Kreatif dan UMKM Daerah.
Sebanyak 50 peserta mengikuti kegiatan tersebut yang didominasi perwakilan KDMP, KKMP, serta jajaran Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kaur.
Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Bengkulu Nova Harneli mengatakan kegiatan tersebut merupakan upaya mendekatkan layanan kekayaan intelektual kepada masyarakat dan pelaku usaha agar semakin memahami pentingnya perlindungan hukum terhadap karya maupun produk yang dihasilkan.
Baca juga: Pansus: RUU Desain Industri perkuat perlindungan kekayaan intelektual
Menurut dia, peningkatan literasi kekayaan intelektual diperlukan agar pelaku usaha dapat memanfaatkan instrumen hukum untuk melindungi dan meningkatkan nilai ekonomi produknya.
Nova Harneli memaparkan berbagai rezim kekayaan intelektual, mulai dari hak cipta, merek, paten, desain industri hingga kekayaan intelektual komunal.
Ia juga menekankan pentingnya pendaftaran merek kolektif bagi KDMP dan KKMP sebagai identitas bersama yang dapat memperkuat merek produk, meningkatkan kepercayaan konsumen, serta memperluas akses pasar.
Selain sosialisasi, Kanwil Kemenkum Bengkulu juga memberikan layanan konsultasi dan pendampingan langsung terkait pendaftaran indikasi geografis Batik Gurita Kaur.
Pendampingan meliputi pemeriksaan dokumen, penginputan data, hingga pengajuan permohonan secara elektronik guna mempercepat proses perlindungan hukum terhadap produk khas daerah tersebut.
Baca juga: Pansus: RUU Desain Industri penting guna lindungi kekayaan intelektual
Kegiatan itu diharapkan dapat mendorong semakin banyak KDMP, UMKM, dan pelaku ekonomi kreatif di Kabupaten Kaur memanfaatkan sistem kekayaan intelektual untuk meningkatkan nilai tambah produk dan memperkuat perekonomian daerah.
Wakil Bupati Kaur Abdul Hamid yang membuka kegiatan tersebut menyambut baik langkah Kanwil Kemenkum Bengkulu dalam mendorong perlindungan kekayaan intelektual bagi masyarakat dan pelaku usaha di daerahnya.
Ia menilai perlindungan kekayaan intelektual mampu memberikan nilai tambah bagi produk unggulan daerah sekaligus menjaga hasil kreativitas masyarakat agar memiliki kepastian hukum dan daya saing yang lebih baik.
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































