Peradi: RI pertahankan sistem "single bar" dalam organisasi advokat

1 month ago 6
"Karena biar bagaimana pun kita sudah sepakat bahwa single bar itu harus dilaksanakan dengan baik,"

Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) Otto Hasibuan menegaskan Indonesia mempertahankan sistem single bar alias wadah tunggal organisasi dalam profesi advokat.

Dia menuturkan sistem wadah tunggal organisasi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

"Karena biar bagaimana pun kita sudah sepakat bahwa single bar itu harus dilaksanakan dengan baik," kata Otto saat ditemui usai acara LAWASIA Belt and Road Initiative and Employment Law Conference 2025 di Jakarta, Senin.

Kendati demikian dalam praktiknya, ia tak menampik di Indonesia memang sudah terjadi perpecahan organisasi advokat menjadi beberapa organisasi (multi bar).

Tetapi saat ini, dikatakan bahwa Peradi terus memperjuangkan sistem wadah tunggal organisasi profesi advokat.

Sebelumnya, Otto menuturkan wadah tunggal organisasi advokat masih menjadi tantangan bagi Peradi yang usianya menginjak 20 tahun.

Baca juga: Peradi sebut kemajuan ekonomi negara diikuti perkembangan hukum

Baca juga: Gubernur Bali minta organisasi bantu program satu desa satu advokat

"Meskipun UU No 18 Tahun 2003 Tentang Advokat tegas menyatakan Peradi sebagai single bar. Namun, masih ada advokat atau pihak lain yang menganggap tidak harus single bar," kata Otto dalam acara HUT ke-20 Peradi di Peradi Tower, Jakarta Timur, Sabtu (21/12/2024).

Dia menjelaskan, asas wadah tunggal sangat penting bagi pencari keadilan, yakni masyarakat. Wadah tunggal mensyaratkan standardisasi kompetensi, kualitas, integritas, etika, dan hal-hal lain yang harus dipenuhi seseorang jika ingin menjadi advokat.

Dengan demikian melalui wadah tunggal, katanya, kualitas advokat bisa terjaga. Menurut dia, banyaknya organisasi advokat dan mengambil sejumlah kewenangan Peradi yang diberikan negara melalui UU Advokat, melahirkan advokat-advokat yang tidak berkualitas.

Pria yang menjabat sebagai Wamenko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan ini menegaskan, Presiden Prabowo Subianto dalam berbagai kesempatan juga kerap mengingatkan bahwa semua kebijakan harus ‎berpihak kepada rakyat.

"Itu selalu disampaikan Pak Prabowo.‎ Dan itu juga dilaksanakan di Peradi ini, ‎apa pun yang kita jalankan dalam profesi advokat ini, harus berpihak kepada rakyat," kata Otto menegaskan.

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |