Jakarta (ANTARA) - Ketua Majelis Masyayikh Abdul Ghaffar Rozin menekankan pentingnya penyusunan sistem penjaminan mutu bagi pendidikan nonformal pesantren sebagai langkah strategis mengatasi tantangan keragaman tipologi dan standar antarpesantren di Indonesia.
"Tantangan terbesar kita adalah adanya disparitas, variasi, dan standar masing-masing pesantren yang sangat berbeda-beda dengan dua kategori yang juga berbeda, pesantren berjenjang dan tidak berjenjang," ujar Gus Rozin di Jakarta, Sabtu.
Gus Rozin mengatakan pendidikan pesantren memiliki karakteristik unik yang menjadikannya sebagai satu model tersendiri dalam sistem pendidikan nasional dengan pendekatan, pola, dan standar takaran yang berbeda.
Penyusunan dokumen sistem penjaminan mutu internal dan eksternal (SPMI-SPME) untuk pendidikan nonformal pesantren ini sebagai langkah strategis Majelis Masyayikh dalam melaksanakan amanat UU No.18/2019 tentang Pesantren.
Baca juga: Majelis Masyayikh rancang standar mutu pendidikan tinggi pesantren
Baca juga: Masyayikh: Sistem penjaminan mutu siapkan pesantren hadapi tantangan
Dokumen ini dirancang sebagai kerangka sistematis untuk peningkatan mutu pendidikan nonformal pesantren dengan tetap menjaga kekhasan dan kemandirian pesantren di Indonesia.
Menurut dia, sistem penjaminan mutu ini harus berpijak pada nilai-nilai dasar pesantren, terutama akhlak dan akidah.
Karena nantinya akan didorong sebagai salah satu prioritas sistem penjaminan mutu yang diusung, baik secara eksplisit maupun implisit hingga mendapat pengakuan negara.
"Selain keilmuan, kita secara serius mendudukkan bahwa cita-cita akhlak dan akidah, cita-cita, dan, karakter, menjadi prioritas pertama kita dalam menyusun sistem penjaminan mutu ini," kata dia.
Di sisi lain, ia menyoroti pentingnya peningkatan kapasitas guru dalam memahami kitab kuning secara metodologis agar santri dapat berkembang secara kritis.
"Kitab kuning merupakan teks yang hidup, perlu dikembangkan dan dikaji secara metodologis, agar penjaminan mutu ini membuka kesadaran dan pola pikir tidak hanya kepada para santri lebih-lebih kepada para gurunya," kata dia.
Direktur Pesantren Kementerian Agama yang juga Kepala Sekretariat Majelis Masyayikh Basnang Said mengatakan Kemenag akan terus mendukung kebijakan pesantren.
"Kami berkomitmen dan akan terus mengawal kebijakan pesantren, apa yang menjadi hak dari pesantren para kiai dan santri," kata Basnang.
Ia menekankan santri pondok pesantren berhak mendapatkan ijazah sebagai pengakuan negara atas pembelajaran yang sudah ditempuh bertahun-tahun di pesantren.
"Santri yang mengikuti pendidikan formal dengan belajar mulai pagi sampai siang lulus mendapatkan ijazah, artinya diakui negara," kata dia.*
Baca juga: Majelis Masyayikh: Penjaminan mutu pastikan lulusan pesantren diakui
Baca juga: Menag minta penjaminan mutu pesantren tak berpatokan ke sekolah formal
Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2025