Penuhi hak anak, KPPPA monitor kasus pembakaran gerbong KA Yogya

8 hours ago 3
untuk memonitor dan memastikan pemenuhan hak-hak anak penyandang disabilitas

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memonitor penanganan kasus pembakaran gerbong kereta api di Yogyakarta, dengan pelaku seorang remaja penyandang disabilitas berinisial M (17), untuk memastikan pemenuhan hak-hak anak.

"KemenPPPA telah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Provinsi Yogyakarta untuk memonitor dan memastikan pemenuhan hak-hak anak penyandang disabilitas dapat diberikan bersama," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar saat dihubungi di Jakarta, Senin.

Nahar mengatakan dalam proses hukum kasus ini, selain memerlukan pendampingan, juga perlu melibatkan ahli, mengingat anak yang berkonflik dengan hukum mengalami keterbatasan.

"Karena anak yang berkonflik dengan hukum mengalami keterbatasan, maka di samping dalam proses hukum memerlukan pendampingan, juga proses lidik (penyelidikan), sidiknya (penyidikan) perlu juga melibatkan ahli, khususnya terkait penyandang disabilitas dan anak," kata dia.

Baca juga: Tiga gerbong kereta cadangan terbakar di Stasiun Yogyakarta Rabu pagi

Baca juga: Polisi Terus Buru Pembakar KA

Sebelumnya, tiga gerbong kereta api di kawasan Stasiun Tugu, Yogyakarta, terbakar pada Rabu (12/3) pagi.

Kebakaran itu diduga dilakukan oleh remaja penyandang disabilitas berusia 17 tahun, M.

M lalu diamankan polisi di kawasan Malioboro tak lama setelah peristiwa.

Peristiwa itu terjadi diduga karena M merasa sakit hati lantaran pernah beberapa kali naik kereta tanpa membeli tiket pada 2023 hingga 2024, sehingga M diturunkan dari kereta yang ditumpanginya.

Baca juga: Guru Besar catat perlunya penguatan pendidikan bagi remaja disabilitas

Baca juga: KDD NTB dapatkan video tunadaksa jalankan modus pelecehan seksual

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |