Pentingnya konstruksi jihad pendidikan

4 hours ago 3
Di era digital, profesi pendidik tidak hanya diuji oleh kompetensi pedagogik, tetapi juga risiko hukum yang kompleks. Kita sadar, begitu banyak kasus kekerasan menimpa para pendidik, padahal guru hakikatnya seorang penjaga nilai, bukan sekadar pentra

Surabaya (ANTARA) - Bertepatan dengan 2 Mei yang diperingati sebagai Hari Pendidikan Nasional, kita kembali diajak berefleksi tentang kondisi dunia pendidikan yang masih menggelisahkan.

Dalam kondisi seperti itu, peran para pendidik —baik dosen maupun guru— kini berada di persimpangan jalan.

Di satu sisi, masih ada pendidik yang memegang teguh idealisme sebagai pembimbing moral. Namun di sisi lain, mereka harus berhadapan dengan persoalan yang kian kompleks: risiko delik hukum hingga ancaman terganggunya kenyamanan proses pembelajaran. Tidak jarang, orang tua melaporkan pendidik atas dugaan kekerasan. Padahal, dalam praktiknya, tindakan yang dipersoalkan tersebut kerap dimaksudkan sebagai bagian dari proses pendidikan, meski memang berada di wilayah yang sensitif dan sulit dipisahkan dari batasan kekerasan itu sendiri.

Pada awal tahun 2026 ini, pendidik boleh sedikit lega. Lahir dua kebijakan pemerintah melalui Mendikdasmen dalam mendorong terciptanya iklim sekolah aman dan nyaman di satu sisi dan di sisi lain bagaimana agar pendidik terlindung dari terik panas dan bara hukum.

Permendikdasmen No. 4 Tahun 2026 (ditetapkan Januari 2026), bertujuan: memberikan perlindungan hukum, profesi, dan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) lebih kuat bagi guru dan tenaga kependidikan. Peraturan itu mencakup bantuan hukum atas kekerasan, intimidasi, atau perlakuan tidak adil saat bertugas, selain menjamin perlindungan dari tahap penyidikan.

Poin-poin penting permen itu meliputi beberapa hal pokok.

Pertama, soal perlindungan hukum yang bertujuan melindungi guru dari tindak kekerasan, ancaman, diskriminasi, dan intimidasi dari peserta didik, orang tua, maupun pihak luar.

Kedua, dalam proses pendampingan hukum, pendidik dan tenaga kependidikan berhak mendapat pendampingan hukum sejak tahap penyelidikan/penyidikan, hingga pengadilan.

Ketiga, pentingnya mengedepankan asas praduga tak bersalah. Pendidik dan tenaga kependidikan tidak dapat dinyatakan bersalah, sebelum ada keputusan hukum tetap.

Daerah dan organisasi profesi dituntut membentuk satuan tugas perlindungan pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) dalam melaksanakan eksekusi hukum dan advokasi. Kehadiran Permen ini, sekaligus mencabut Permendikbud No 10 Tahun 2017 yang disesuaikan dengan kebutuhan dinamika sosial kekinian.

Kemudian, Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman, diresmikan Januari 2026, sebagai landasan hukum utama dalam menciptakan lingkungan pendidikan bebas kekerasan dan ramah anak. Ini adalah satu peraturan yang menekankan perlindungan menyeluruh bagi murid, guru, dan tenaga kependidikan dari kekerasan fisik, sosiokultural, hingga kejahatan siber.

Permen ini mencakup regulasi penciptaan lingkungan sekolah, kegiatan luar sekolah, dan ruang digital/media daring. Hal ini untuk memastikan bagaimana warga sekolah mendapat perlindungan fisik, kesehatan psikologis, keadaban digital, dan terpenuhinya hak spiritual warga sekolah. Adapun asas yang bisa diterapkan mencakup: humanis, partisipatif, inklusif, nondiskriminatif, dan menjunjung tinggi kepentingan terbaik bagi anak.

Baca juga: Menjaga nyala dari Timur: Ikhtiar dan harapan di hari pendidikan

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |