Jakarta (ANTARA) - Pengamat energi yang juga Direktur Indonesian Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara menilai penambahan kuota alokasi bahan bakar minyak (BBM) sebesar 10 persen bagi perusahaan swasta merupakan bukti bahwa pemerintah memperkuat pasokan bagi sektor tersebut.
"Kebijakan pemerintah dalam menetapkan alokasi tambahan sebesar 10 persen menjadi 110 persen bagi kuota BBM swasta serta menjalin kolaborasi dengan Pertamina pada 2025 ini sebagai langkah tepat dan sesuai dengan koridor regulasi untuk meredam gangguan pasokan," katanya dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Menurut Marwan, penetapan alokasi tambahan itu sebagai respons yang proporsional terhadap kelangkaan, yang sempat dilaporkan di beberapa SPBU swasta.
"Ya, ya (sudah) betul itu. Ini mungkin karena ada kebijakan resiprokal dengan negara-negara yang punya SPBU asing. Kita bisa saja menerima, tetapi dengan pengaturan (oleh pemerintah), saya kira sudah cukup bagus," ujar dia.
Marwan juga mengatakan bahwa langkah administratif berupa alokasi tambahan juga didukung oleh pijakan konstitusional.
"Ini menjadi pijakan pemerintah dalam tata kelola kuota BBM untuk SPBU swasta," kata Marwan.
Lebih lanjut, ia mengatakan di Pasal 33 UUD 1945 menempatkan pengaturan cabang-cabang produksi yang menyangkut hajat hidup orang banyak sebagai urusan negara.
Menurut Marwan, langkah yang diambil pemerintah penting untuk menegaskan aspek pengendalian dan kepastian hukum.
Penetapan tersebut memberi ruang bagi operator swasta untuk menambah pasokan, namun tetap melalui mekanisme pengawasan dan rekomendasi kementerian.
Marwan menilai kombinasi antara kepastian alokasi (110 persen), landasan konstitusional dan mekanisme perizinan akan membantu menjaga ketersediaan bahan bakar bagi masyarakat tanpa mengabaikan kontrol negara atas sektor strategis.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebelumnya menjelaskan penetapan alokasi tersebut menampik klaim adanya pembatasan kuota dan menyampaikan mekanisme mitigasi jika pasokan masih kurang.
"Kalau tahun 2024 perusahaan A mendapat 1 juta kiloliter, tahun ini kita beri 1 juta 100 ribu kiloliter. Kalau masih ada kekurangan, kita minta kolaborasi dengan Pertamina. Karena ini terkait dengan hajat hidup orang banyak. Cabang-cabang industri yang menyangkut hajat hidup orang banyak itu tetap harus dikontrol oleh negara, supaya semuanya baik," kata Bahlil.
Dari sisi regulasi, penetapan alokasi tambahan tersebut berjalan menurut kerangka hukum yang ada, termasuk ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
Ada prosedur perizinan dan rekomendasi yang mengatur pelaksanaan impor BBM oleh badan usaha di dalamnya, sehingga penetapan alokasi tetap berada dalam mekanisme pengawasan kementerian.
Pewarta: Kelik Dewanto
Editor: Virna P Setyorini
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.