Pengamat nilai pembenahan internal BGN perkuat tata kelola MBG

1 week ago 24
pengawasan tidak cukup dilakukan di tingkat internal BGN, tetapi harus diperkuat hingga sekolah dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Sementara itu, guru dapat dilibatkan untuk memastikan makanan yang diterima siswa layak konsumsi, dengan tangg

Jakarta (ANTARA) - Pengamat Kebijakan Publik sekaligus Guru Besar Sosiologi Hukum Fakultas Hukum Universitas Trisakti Trubus Rahardiansah menilai pembenahan internal Badan Gizi Nasional (BGN) di bawah Kepala BGN Sudaryono, merupakan langkah progresif untuk memperkuat tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Trubus mengatakan penertiban dan evaluasi sumber daya manusia di BGN perlu dilanjutkan dengan penguatan sistem yang menjamin pelaksanaan MBG transparan dan akuntabel.

"Ini merupakan satu langkah inovatif dalam membenahi tata kelola Program MBG. Dari sisi human resources, apa yang dilakukan Sudaryono sangat progresif," kata Trubus di Jakarta, Jumat.

Menurutnya, pengawasan tidak cukup dilakukan di tingkat internal BGN, tetapi harus diperkuat hingga sekolah dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Sementara itu, guru dapat dilibatkan untuk memastikan makanan yang diterima siswa layak konsumsi, dengan tanggung jawab utama tetap berada pada pengelola SPPG.

Trubus juga mendorong transparansi pengadaan dan penggunaan anggaran MBG, di mana komponen biaya setiap menu perlu dibuka kepada publik agar masyarakat dapat menilai kesesuaian antara anggaran dan kualitas makanan serta ikut mengawasi potensi penyimpangan.

Digitalisasi pengadaan, pembayaran, dan pelaporan juga dinilai penting untuk mempersempit ruang penyimpangan. Selain itu, pemerintah daerah, kepala daerah, dan DPRD perlu dilibatkan dalam pengawasan karena SPPG beroperasi di wilayah masing-masing.

Menurutnya, SPPG juga perlu diarahkan untuk menggerakkan ekonomi lokal melalui pembelian bahan pangan dan kebutuhan logistik dari UMKM, koperasi, petani, peternak, dan pelaku usaha sekitar. Kepastian pembayaran kepada mitra SPPG juga perlu dijaga agar keberlangsungan program tidak membebani pelaksana.

"Tanggung jawab hukum pengelola harus jelas apabila terjadi pelanggaran serius, termasuk kasus keracunan makanan. Selain itu, pengawasan juga perlu dibangun berlapis dari pusat, daerah, SPPG, hingga sekolah," tuturnya.

Selain tata kelola, ia juga mendorong penajaman sasaran penerima MBG agar anggaran diprioritaskan bagi kelompok yang paling membutuhkan, termasuk masyarakat miskin dan wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Menurut Trubus, pelaksanaan MBG di wilayah 3T tidak dapat diseragamkan dengan perkotaan karena perbedaan kondisi geografis, infrastruktur, dan akses logistik. Pemerintah perlu mengkaji karakteristik daerah sebelum menentukan model layanan.

"Setelah pembenahan internal, sekarang fokusnya harus kebermanfaatan publik," katanya.

Ia menegaskan, pembenahan BGN perlu dilakukan secara konsisten dengan menempatkan transparansi anggaran, pengawasan, digitalisasi, keamanan pangan, keterlibatan pemerintah daerah, perlindungan mitra, dan ketepatan sasaran sebagai bagian utama tata kelola MBG.

Baca juga: Komisi XI minta mitra SPPG dukung pembenahan tata kelola MBG

Baca juga: Bakom: Reformasi BGN selamatkan ratusan miliar rupiah

Pewarta: Lintang Budiyanti Prameswari
Editor: Rini Utami
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |