Jakarta (ANTARA) - Kepala Staf Kepresidenan Jenderal (Purn) Dudung Abdurachman menegaskan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) harus dilakukan dengan cepat, terkoordinasi, dan tegas kepada pelanggar hukum.
"Presiden Prabowo Subianto sudah menegaskan agar penanganan karhutla dilakukan dengan cepat, terkoordinasi, dan tegas; terhadap pihak yang terbukti melanggar hukum harus ditindak tegas," kata Dudung dalam keterangan resmi yang dikutip di Jakarta, Selasa.
Dudung mengatakan Pemerintah memberi perhatian serius terhadap karhutla yang terjadi di sejumlah daerah, karena kebakaran tersebut berdampak terhadap kesehatan dan keselamatan masyarakat.
"Karhutla menyebabkan gangguan kesehatan dan keselamatan masyarakat. Kabut asap berdampak pada anak-anak dan lansia khususnya, serta seluruh lapisan masyarakat umumnya," tambahnya.
Baca juga: Mensesneg jelaskan Menhut dan Menteri LH absen dari rakor karhutla
Pemerintah saat ini melakukan penyelidikan terhadap sejumlah korporasi di Kalimantan Barat yang diduga terlibat dalam kejadian karhutla.
Sementara itu, Kementerian Lingkungan Hidup mencatat sekitar 335 perusahaan pemilik konsesi di Sumatera dan Kalimantan memiliki wilayah yang terindikasi terdapat titik api dan mengalami kebakaran, dengan luas lahan terbakar hampir 85 ribu hektare.
Dudung mengingatkan semua orang agar tidak menghakimi pihak-pihak yang diduga terlibat, sebelum proses pemeriksaan dan hukum selesai dilakukan.
"Kita tidak boleh menghakimi sebelum proses pemeriksaan selesai, tetapi kalau nanti terbukti ada unsur kesengajaan atau pelanggaran, maka hukum harus ditegakkan dengan tegas. Tidak boleh ada yang kebal hukum," ujarnya.
Kantor Staf Presiden akan terus mengawal koordinasi lintas lembaga dalam penanganan karhutla, termasuk pemerintah pusat, pemerintah daerah, BNPB, TNI, dan Polri.
Baca juga: Prabowo kirim motor trail dukung petugas karhutla Jambi
Baca juga: Prabowo dorong "ubi bombing" untuk atasi karhutla
Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































