Pengamat: Masyarakat semakin sadar terhadap dampak medsos bagi anak

5 hours ago 5

Jakarta (ANTARA) - Pengamat telekomunikasi Heru Sutadi menilai survei Poltracking yang menunjukkan 77,4 persen masyarakat menyetujui aturan pembatasan media sosial (medsos) bagi anak di bawah 16 tahun mencerminkan meningkatnya kesadaran publik terhadap dampak media sosial terhadap anak-anak.

"Tingginya dukungan masyarakat menunjukkan adanya kekhawatiran yang semakin besar terhadap dampak negatif media sosial bagi anak, mulai dari paparan konten berbahaya, perundungan siber, kecanduan digital, hingga ancaman eksploitasi online," kata Heru saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Jumat.

Menurutnya, masyarakat kini menilai perlindungan anak di ruang digital sudah menjadi kebutuhan mendesak dan memerlukan intervensi kebijakan yang lebih tegas.

Direktur Eksekutif Information and Communication Technology (ICT) Institute itu memaparkan, pihaknya telah lebih dulu melakukan survei serupa. Hasilnya bahkan lebih kuat lagi di mana 80 persen masyarakat setuju bahwa ruang digital tidak selalu aman bagi anak.

"Berbagai kasus yang muncul di media terkait kekerasan siber, penipuan, maupun gangguan kesehatan mental telah meningkatkan perhatian publik terhadap pentingnya perlindungan anak di internet," ujar dia.

Baca juga: Poltracking: Mayoritas publik dukung pembatasan medsos anak

Meski demikian, Heru mengingatkan bahwa pembatasan usia tidak serta-merta menjadi solusi tunggal dalam melindungi anak di ruang digital. Menurut dia, kebijakan tersebut merupakan langkah awal untuk mengurangi paparan berbagai risiko yang dihadapi anak-anak.

"Pembatasan usia dapat menjadi langkah awal yang penting untuk mengurangi paparan risiko digital pada anak. Namun efektivitasnya sangat bergantung pada mekanisme verifikasi usia yang andal, kepatuhan platform digital, serta pengawasan yang konsisten," katanya.

Ia menilai tanpa implementasi yang kuat, kebijakan pembatasan media sosial berpotensi mudah diakali sehingga tidak mencapai tujuan yang diharapkan.

Tantangan tersebut juga semakin besar mengingat banyaknya aplikasi dan platform digital yang beroperasi di Indonesia.

Menurut Heru, saat ini terdapat lebih dari 16.000 aplikasi yang tersedia dan sekitar 1.600 platform di antaranya diperkirakan masuk kategori berisiko tinggi bagi anak.

Oleh karena itu, selain melalui pembatasan akses media sosial, Heru menekankan upaya perlindungan anak harus dilakukan melalui pendekatan yang komprehensif dengan melibatkan berbagai pihak.

Baca juga: Ikuti Indonesia, Malaysia batasi medsos untuk anak di bawah 16 tahun

Ia menjelaskan upaya tersebut mencakup penguatan literasi digital, peningkatan peran orang tua dalam mendampingi anak saat mengakses internet, edukasi di lingkungan sekolah, serta tanggung jawab platform digital untuk menghadirkan lingkungan daring yang lebih aman bagi pengguna anak.

"Kebijakan yang seimbang antara regulasi, edukasi, dan pengawasan akan memberikan hasil yang lebih efektif dan berkelanjutan," kata Heru yang juga menjabat sebagai President of Asia Digital Connectivity and Society periode 2026-2031.

Sebagai informasi, hasil survei yang dilakukan Poltracking Indonesia bertajuk "Evaluasi Kinerja Pemerintah dan Isu Aktual Strategis" menunjukkan sebanyak 77,4 persen masyarakat menyatakan setuju terhadap PP Tunas yang mengatur pembatasan media sosial bagi anak-anak.

Sementara itu 13,6 persen menyatakan kurang setuju sedangkan 9 persen lainnya tidak menjawab.

"Kita dalami juga soal pembatasan media sosial untuk anak usia di bawah 16 tahun 77,4 persen publik setuju, sementara itu yang tidak setuju hanya di angka 13,6 persen," kata Peneliti Utama Poltracking Masduri Amrawi dalam pemaparan hasil survei.

Baca juga: Kemkomdigi sebut "Age Assurance" PSE penting untuk verifikasi usia

Baca juga: Tiga peran orangtua dalam mendukung pelindungan anak di ruang digital

Baca juga: Komdigi: PP Tunas lindungi anak dari komersialisasi dunia digital

Pewarta: Farhan Arda Nugraha
Editor: Mahmudah
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |