Jakarta (ANTARA) - Aliansi Mahasiswa Antikorupsi Bali meminta tiga aparat penegak hukum (APH), yakni KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri mengusut dugaan penyimpangan dana reses yang dilakukan oleh Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bali Agung Bagus Pratiksa Linggih.
Permintaan itu disampaikan massa mahasiswa saat berunjuk rasa di tiga instansi sekaligus tersebut pada Jumat.
Koordinator aksi Irfansyah Rafsanjani dalam keterangannya mengatakan aksi yang mereka lakukan berangkat dari keresahan dan kegeraman masyarakat Bali atas pelanggaran tersebut. Sudah banyak indikasi dan dugaan penyelewengan dana reses yang dilakukan oleh Agung selaku Ketua Komisi II DPRD Bali.
"Penyelewengan dana reses yang dilakukan oleh Agung Bagus Praktiksa Linggih sebagai Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bali ini selain merupakan perampasan uang rakyat, juga merupakan perampasan hak rakyat untuk menyampaikan aspirasi," kata Irfansyah.
Dia menyebut dana reses yang seharusnya digunakan untuk kepentingan penyerapan aspirasi rakyat justru disalahgunakan untuk kepentingan individu.
Menurutnya, penyimpangan itu merupakan pelanggaran serius. Dana reses yang seharusnya digunakan untuk menunjang kinerja anggota dewan dalam menyerap aspirasi keresahan rakyat justru digunakan serampangan.
"Dana reses ini kan seharusnya menjadi bahan bakar dalam menyerap aspirasi dan keresahan masyarakat. Dengan penyelewengan yang dilakukan Agung Praktiksa, ini benar-benar mengkhianati rakyat bahkan negara," ujarnya.
Irfansyah juga menyebut perjalanan karir politik Agung Bagus Praktiksa tidak benar-benar bersih, yaitu sempat terseret isu skandal korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) COVID-19 di Kementerian Kesehatan dengan kerugian Rp390 miliar.
Melalui aksinya, mahasiswa mendesak Polri, KPK, dan Kejaksaan Agung menyelidiki secara serius terhadap dugaan penyelewengan dana reses tersebut dan memberi ultimatum jika 3 x 24 jam tidak ada tindak lanjut atas aspirasinya, maka akan melakukan aksi yang lebih besar dan masif.
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Benardy Ferdiansyah
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































