Jakarta (ANTARA) - Pengamat hukum dan pembangunan dari Universitas Airlangga Hardjuno Wiwoho mengingatkan aturan mekanisme perampasan aset tanpa tuntutan pidana harus dirumuskan secara jelas dan komprehensif agar tetap menjamin kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak masyarakat.
Pasalnya, kata dia, di Indonesia, penerapannya masih menjadi perdebatan karena berkaitan dengan perlindungan hak atas kepemilikan pribadi serta prinsip kepastian hukum.
“Perampasan aset tidak boleh mengabaikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak masyarakat,” ujar Hardjuno dalam keterangan di Jakarta, Sabtu.
Menurutnya, hingga kini Indonesia belum memiliki regulasi komprehensif yang secara khusus mengatur mekanisme perampasan aset tanpa tuntutan pidana atau non-conviction based asset forfeiture (NCB).
Padahal, kata dia, mekanisme tersebut telah lama menjadi bagian dari kerangka internasional dalam upaya pemulihan aset hasil tindak pidana, terutama korupsi dan pencucian uang.
Hardjuno menjelaskan Indonesia sebenarnya telah meratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Pemberantasan Korupsi (UNCAC) sejak tahun 2006.
Namun hingga kini, Indonesia belum memiliki aturan nasional yang secara khusus dan komprehensif mengatur mekanisme perampasan aset tanpa tuntutan pidana dalam sistem hukum nasional.
Dalam banyak kasus kejahatan ekonomi seperti korupsi dan pencucian uang, dirinya menuturkan aset hasil tindak pidana sering kali telah dipindahkan, disembunyikan, atau dialihkan melalui berbagai mekanisme keuangan yang kompleks.
"Kondisi ini menyebabkan proses pemulihan kerugian negara menjadi panjang karena penegakan hukum biasanya harus menunggu putusan pidana terhadap pelaku terlebih dahulu," ungkapnya.
Ia membeberkan konsep NCB memungkinkan negara melakukan perampasan terhadap aset yang diduga berasal dari tindak pidana tanpa harus menunggu vonis pidana terhadap pelaku.
Dikatakan bahwa pendekatan tersebut memindahkan fokus penegakan hukum dari sekadar mengejar pelaku kejahatan menuju penelusuran dan pemulihan hasil kejahatan melalui prinsip follow the money atau mengikuti aset.
Mekanisme itu, sambung dia, telah diterapkan di sejumlah negara sebagai instrumen penting dalam pemulihan aset negara, khususnya dalam kasus korupsi, pencucian uang, dan kejahatan ekonomi lintas negara.
Baca juga: DPR sudah mulai susun naskah RUU Perampasan Aset
Baca juga: KPK dukung pembahasan RUU Perampasan Aset oleh pemerintah dan DPR
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































