Pengamat: Batas maksimal koalisi harus diatur cegah capres tunggal

5 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Prof. Burhanuddin Muhtadi mengatakan bahwa revisi Undang-Undang Pemilu harus mengatur batas maksimal koalisi untuk pencalonan guna mencegah potensi timbulnya calon presiden tunggal.

Burhanuddin mengatakan bahwa potensi adanya calon presiden (capres) tunggal memungkinkan setelah melihat tren data pencalonan pada pilkada maupun pilpres yang dianalisisnya. Selain itu, banyaknya calon tunggal pada pilkada juga berpotensi menimbulkan norma baru.

"Sudah saatnya ada batas maksimum koalisi sehingga tidak terjadi kartel. Kartel adalah partai memborong sehingga pemilih hanya dipaksa memilih dari calon yang terbatas," kata Burhanudin dalam Diskusi Publik tentang Revisi Paket RUU Pemilu yang diselenggarakan Partai Demokrat di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Senin.

Ia menjelaskan bahwa adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang menurunkan ambang batas pencalonan pada pilkada secara signifikan, tidak mempengaruhi jumlah calon. Bahkan, mencatat tren jumlah kandidat justru menurun.

"Kita punya data per pilkada itu rata-rata jumlahnya enam pasang (calon), tetapi terakhir tinggal dua koma sekian pasang," katanya.

Baca juga: Perludem sebut revisi UU Pemilu bisa mencegah "pemilu otoriter"

Menurut Burhanuddin, partai politik seharusnya mencalonkan kadernya sendiri untuk kontestasi politik. Pada saat yang bersamaan, masyarakat diminta untuk memilih yang tersedia sesuai preferensinya.

"Sayangnya sebagai penyuplai calon pejabat publik, partai politik enggan untuk mencalonkan kadernya, mengacu pada pengalaman kemarin," katanya.

Dengan begitu, ia menambahkan bahwa meskipun Mahkamah Konstitusi juga sudah memutuskan untuk meniadakan presidential treshold atau ambang batas pencalonan presiden, bukan tidak mungkin calon yang tersedia pun akan tetap terbatas.

"Kemarin ada berapa banyak calon tunggal (pilkada), meskipun MK sudah menurunkan barrier to entry (syarat pencalonan)," katanya.

Untuk itu, ia juga menitipkan aspirasinya itu agar menjadi pembahasan di Komisi II DPR RI karena bukan tidak mungkin capres yang akan muncul hanya satu kandidat berdasarkan fenomena yang muncul pada 2024.

Baca juga: Wamendagri sebut pemerintah gunakan lima landasan untuk RUU Pemilu

Baca juga: Formappi: RUU Pemilu akan menarik karena adu partai besar dan kecil

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |