Jakarta (ANTARA) - Ketua Senat Kerajaan Kamboja Hun Sen menyebut Pengadilan Khmer Merah (ECCC) merupakan contoh besar suatu pengadilan internasional yang berhasil mengadili pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan berskala besar dan mewujudkan keadilan bagi para korban.
“Pencapaian luar biasa ECCC merupakan contoh penting untuk pengadilan internasional yang berperan tak hanya dalam mewujudkan rekonsiliasi nasional namun juga mencegah balas dendam dan kebencian di kalangan rakyat Kamboja,” ucap Hun Sen di Jakarta, Selasa.
Dalam pernyataan kunci yang disampaikannya dalam Kuliah Kepemimpinan Sekolah Pemerintahan ERIA, Hun Sen menjelaskan pengadilan tersebut dilaksanakan melalui kerja sama dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk mengadili lima pemimpin utama Khmer Merah pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan dan genosida di Kamboja.
Ia mengatakan bahwa pengadilan tersebut amat penting dalam mewujudkan “keadilan bagi korban tewas dan perdamaian bagi para penyintas” akibat kejahatan rezim Khmer Merah.
Menurut Ketua Senat Kamboja itu, saat ini belum banyak pengadilan internasional yang digelar khusus untuk kasus kejahatan besar seperti yang terjadi di Kamboja.
Baca juga: Komandan penjara Khmer Merah "Kamerad Duch" meninggal di usia 77 tahun
“Bahkan Rwanda, yang mengalami genosida besar sejak 7 April 1994 hingga 19 Juli 1994, tidak membentuk pengadilan campuran (hybrid) seperti yang dilakukan Kamboja,” kata Hun Sen.
Atas diselenggarakannya peradilan tersebut, Kamboja kini memiliki lebih dari dua juta halaman bukti sejarah dan dokumen digital terkait kejahatan Khmer Merah yang tersimpan di Pusat Riset ECCC, katanya.
“Dokumen tersebut siap digunakan untuk riset apapun terkait perjuangan melawan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan, maupun riset akademis lainnya,” kata Hun Sen.
Ia juga menyatakan bahwa dokumen tersebut dapat menjadi rujukan “bagi institusi pengadilan internasional yang hendak menjadikan Pengadilan Khmer Merah sebagai contoh”.
Pengadilan Khmer Merah ditetapkan tahun 1997 dan aktif hingga 2022. Pada pengadilan tersebut, tiga petinggi Khmer Merah divonis penjara seumur hidup. Sementara pendakwaan terhadap dua orang lainnya dihentikan karena meninggal dunia.
Baca juga: Pimpinan ideologi Khmer Merah tutup usia dalam umur 93
Pewarta: Nabil Ihsan
Editor: Rahmad Nasution
Copyright © ANTARA 2025