Pengacara Tom Lembong usul Moeldoko-Gita Wirjawan dihadirkan di sidang

1 week ago 6

Jakarta (ANTARA) - Penasihat hukum Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015—2016 Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), Ari Yusuf Amir mengusulkan agar Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) tahun 2013 Jenderal TNI (Purn) Moeldoko dan Mendag periode 2011-2014 Gita Wirjawan dihadirkan dalam sidang kasus kliennya.

Ia mengatakan usulan tersebut bertujuan untuk mendalami pendistribusian gula dan penunjukan induk koperasi oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag).

"Tadi menarik apa yang disampaikan oleh hakim anggota tentang kenapa distribusinya berbelit-belit dan segala macamnya. Untuk itu ada baiknya Pak Moeldoko dan Pak Menteri Perdagangan pada waktu itu bisa diundang, kami usul," kata Ari dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa.

Ari menjelaskan bahwa saat itu kesepakatan pendistribusian dan penunjukan diteken oleh Moeldoko dan Gita, tepatnya pada tahun 2013.

Dengan demikian, kata dia, proses kesepakatan dalam kasus korupsi yang menimpa kliennya, sebenarnya sudah jauh sebelum Tom Lembong menjabat.

Baca juga: Tom Lembong sebut kebijakannya terkait impor gula untungkan petani

Baca juga: Saksi sebut impor gula mentah di era Tom Lembong keputusan logis

Adapun dalam persidangan pemeriksaan saksi tersebut, salah satu hakim anggota, Alfis Setiawan sempat mengaku heran dengan alur distribusi gula ke masyarakat yang cenderung rumit. Hakim menilai alur tersebut seharusnya bisa diperpendek.

"Ini untuk masyarakat loh, ya kan. Untuk masyarakat Indonesia loh, kok begitu alurnya. Kenapa nggak dibikin sederhana saja biar tepat sasaran begitu ya pak?" ucap hakim Alfis saat bertanya pada mantan Kepala Bagian Hukum dan Pengamanan Induk Koperasi Kartika (Inkopkar) Letnan Kolonel Chk. Sipayung.

Merespons pertanyaan itu, Letkol Chk Sipayung mengaku tidak mengetahui alasannya sehingga tidak bisa menjawab.

"Saya hanya bisa jawab apa yang saya alami, yang saya tahu," tutur Sipayung.

Sipayung bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi importasi gula di Kemendag pada tahun 2015–2016, yang menyeret Tom Lembong sebagai terdakwa.

Dalam kasus itu, Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar, antara lain karena menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 kepada para pihak itu diduga diberikan untuk mengimpor gula kristal mentah guna diolah menjadi gula kristal putih, padahal Tom Lembong mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih karena perusahaan tersebut merupakan perusahaan gula rafinasi.

Tom Lembong juga disebutkan tidak menunjuk perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, tetapi menunjuk Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol), serta Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI/Polri.

Atas perbuatannya, Tom Lembong terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Tom Lembong sesalkan banyak hakim tersandung kasus suap

Baca juga: PN Jakpus ganti hakim sidang kasus Tom Lembong setelah jadi tersangka

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |