Jakarta (ANTARA) - Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC) mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan DPRD DKI agar mempercepat pengesahan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
“Kami mendorong DPRD dan Pemprov DKI untuk menuntaskan Raperda ini sebagai komitmen nyata melindungi kesehatan warga Jakarta,” kata Ketua Umum IYCTC Manik Marganamahendra di Jakarta, Kamis.
Urgensi pengesahan raperda itu, salah satunya merujuk Survei Kesehatan Indonesia 2023 yang menunjukkan prevalensi merokok pada anak usia 10-18 tahun mencapai 7,4 persen.
Manik mengatakan angka tersebut merupakan alarm darurat bagi Jakarta untuk segera memiliki Raperda KTR yang tegas dan berpihak pada perlindungan warga, terutama anak-anak yang rentan terpapar asap rokok di rumah maupun ruang publik.
Baca juga: CLGS dan ICLD soroti penyusunan Ranperda KTR DKI
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Forum Warga Kota Tubagus Haryo Karbyanto menyampaikan Raperda KTR DKI Jakarta harus kuat dan aplikatif di tingkat daerah.
“Banyak kampung sudah punya praktik baik dalam menjaga kawasan bebas rokok. Raperda harus memastikan praktik ini dipertahankan dan diperluas. Jangan sampai aturan diabaikan di tingkat lapangan,” ujar Tubagus.
Dia mengatakan, pengendalian rokok, termasuk rokok ilegal, menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas udara dan kesehatan warga, sehingga regulasi itu tidak boleh hanya menjadi formalitas.
Sebelumnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 telah memuat sejumlah ketentuan penting, seperti pelarangan penjualan rokok batangan dan pembatasan iklan rokok di media luar ruang.
Selain itu, ada pula larangan penjualan dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan, hingga penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal.
Di sisi lain, Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) mengatakan pembahasan Raperda KTR masih dalam tahap peninjauan pasal per pasal dengan ruang dialog yang terbuka, termasuk kemungkinan menghadirkan pelaku usaha tembakau untuk audiensi publik.
Pansus Raperda KTR memastikan peraturan tersebut tidak hanya bertujuan melindungi kesehatan masyarakat, tetapi juga mengakomodir hak pedagang rokok.
Baca juga: Pansus Raperda KTR pastikan hak pedagang rokok terakomodir
Baca juga: Larangan merokok di tempat hiburan malam masuk Raperda KTR
Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.