Pemprov Bali bakal umumkan pelaku usaha yang tak tangani sampah

2 days ago 6
Sanksi administratif berkaitan izin operasional, dan sanksi sosial berupa pengumuman kepada publik terkait hotel, restoran atau mal yang tidak ramah lingkungan

Denpasar (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali memastikan akan mengumumkan ke publik para pelaku usaha seperti hotel, restoran atau mal yang tidak melakukan penanganan sampah sesuai arahannya.

Gubernur Bali Wayan Koster dalam Rapat Koordinasi Pemerintah Daerah se-Bali di Kabupaten Badung, Rabu, mengatakan pengumuman ke publik ini bagian dari sanksi.

“Sanksi administratif berkaitan izin operasional, dan sanksi sosial berupa pengumuman kepada publik terkait hotel, restoran atau mal yang tidak ramah lingkungan dan dinyatakan tidak layak dikunjungi, kita harus keras dan tegas,” kata dia.

Gubernur Bali mengatakan menuntaskan masalah sampah baik sampah plastik atau bukan ini masuk dalam program super priortas mendesak, di mana salah satu langkah yang bisa dilakukan adalah mempercepat pelaksanaan penanganan sampah berbasis sumber di hotel, restoran, mal, tempat ibadah, lembaga pendidikan, pasar tradisional, perkantoran dan tempat wisata.

Oleh karena itu khususnya bagi pelaku usaha akan dilakukan sosialisasi masif tentang pengelolaan sampah berbasis sumber dan mewajibkan semuanya memiliki unit pengelola sampah yang terorganisasi.

“Kemudian memberi sanksi kepada hotel, restoran mal yang tidak melaksanakan pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai dan pengelolaan sampah berbasis sumber,” ujar Koster.

Sebaliknya, bagi pelaku usaha dan area publik yang mampu menangani sampahnya sendiri akan mendapat penghargaan mulai tahun 2026.

Tak berhenti di pelaku usaha, Pemprov Bali juga menggencarkan penuntasan masalah sampah hingga ke tingkat desa dan desa adat.

Dengan landasan Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018, Gubernur Koster ingin mempercepat pelaksanaan pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai, di mana langkahnya sudah dimulai dari penggunaan tumbler di lingkungan pemerintah daerah.

“Ini kita perluas sampai desa dan desa adat maupun sekolah-sekolah agar Bali bebas sampah plastik, saya akan panggil semua industri yang memproduksi minuman kemasan plastik agar tidak lagi mengeluarkan produk-produk kemasan plastik dan melarang penggunaannya di semua wilayah dan juga akan mendorong perbekel dan bendesa adat mengeluarkan peraturan desa dan pararem,” ujarnya.

Orang nomor satu di Pemprov Bali itu meyakini jika pelaku usaha hingga setingkat desa mau melakukan pembatasan timbulan sampah dan mengelola sampahnya sendiri maka 70 persen Bali akan bersih.

Gubernur akan memulai langkah ini dengan mencontoh desa-desa yang sudah berhasil seperti desa yang menerapkan cara modern dan desa yang menggunakan slogan Desa Ku Bersih Tanpa Mengotori Desa Lain.

Baca juga: Penumpang Lembar-Padangbai diimbau mudik lebih awal jelang Nyepi

Baca juga: Pertamina sebut agen resmi tak terlibat kasus LPG oplosan di Bali

Baca juga: Bank Mandiri gelontorkan Rp1,14 triliun untuk ATM di Bali Nusra

Baca juga: Dishub Bali prediksi puncak arus mudik tepat sebelum Nyepi

Pewarta: Ni Putu Putri Muliantari
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |