Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat menindaklanjuti unjuk rasa warga Perumahan Citra 2, Kalideres, yang menolak pembangunan rumah duka dan krematorium di kawasan tempat tinggal mereka.
Pemkot telah melakukan pengecekan ke Suku Dinas (Sudin) Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) terkait izin pembangunan yang berlokasi tepat di samping RSUD Kalideres itu.
"Kita sudah cek ke Sudin CKTRP, bahwa memang sudah punya izin dari pihak pengembangnya," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Camat Kalideres Raditian Ramajaya saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Selasa.
Meski demikian, pihaknya masih menunggu hasil audiensi warga Citra 2 dengan DPRD DKI Jakarta untuk mengetahui secara jelas keluhan serta motif aksi penolakan tersebut.
"Dari warga kan sudah bersurat ke DPRD, hanya masih menunggu audiensinya dengan DPRD. Kita masih menunggu dulu ini keinginan warga seperti apa," ujar Raditian.
Akan tetapi, dia membenarkan aduan warga Citra 2 yang menyebutkan pihak pengembang belum melakukan sosialisasi kepada mereka. Sosialisasi itu baru dilakukan kepada pihak RW di Kelurahan Kalideres.
"Soal sosialisasi, memang sebatas di Kelurahan Kalideres. Dari pihak pembangun tersebut sudah bertemu dengan para RW Kelurahan Kalideres. Yang demo itu kan kemarin warga Citra 2 Kelurahan Pegadungan," terang Raditian.
Baca juga: Warga gelar aksi tolak proyek pembangunan krematorium di Kalideres
Sampai dengan saat ini, kata dia, warga belum meminta pihak kecamatan untuk melakukan mediasi. Warga justru memilih bersurat langsung ke DPRD.
"Kalau dari warga, belum meminta kita untuk mediasi, ya. Makanya, kita tunggu dulu nanti hasil audiensi dengan DPRD seperti apa," pungkas Raditian.
Sebelumnya, warga Perumahan Citra 2, Kalideres, Jakarta Barat, menggelar unjuk rasa penolakan pembangunan rumah duka dan krematorium di kawasan tempat tinggal mereka pada Sabtu (21/2).
Pantauan di lokasi, unjuk rasa itu dilakukan di sejumlah titik di lingkungan sekitar. Massa juga menggeruduk proyek yang berada tepat di sebelah RSUD Kalideres itu.
Spanduk lebar penolakan terhadap pembangunan yang telah ditandatangani warga pun dibentangkan seiring aksi disuarakan.
Perwakilan masyarakat Citra 2, Budiman Tandiono mengatakan warga tidak pernah diberitahu terkait pembangunan rumah duka dan krematorium di depan perumahan mereka.
Baca juga: DPRD DKI minta SKPD selektif berikan izin pendirian bangunan
Menurut dia, warga baru mengetahui pembangunan itu setelah alat berat masuk ke lokasi pada pertengahan Februari 2026.
“Kami tidak pernah menerima sosialisasi atau pemberitahuan resmi. Tahu-tahu sudah ada alat berat masuk dan pembangunan berjalan,” ujar Budiman.
Menurut dia, izin proyek itu disebut-sebut terbit pada 6 Februari 2026, namun hingga kini tidak terlihat papan informasi atau plang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di lokasi pembangunan tersebut.
Ia juga menyebutkan proyek tersebut dijaga oleh oknum organisasi masyarakat.
Budiman menjelaskan lahan yang kini tengah dibangun rumah duka dan krematorium itu merupakan fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum-fasos) milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, yang sebelumnya digunakan sebagai lapangan sepak bola.
Di lokasi tersebut memang terpampang plang yang menyebutkan lahan tersebut milik Pemprov DKI Jakarta dengan luas 57.175 meter persegi.
“Kalau ini jadi dibangun, ya, harusnya jadi tempat olahraga juga. Katanya Jakarta kekurangan ruang terbuka hijau, tapi kok ini malah dibangun rumah duka tanpa persetujuan warga sekitar," tutur Budiman.
Baca juga: Pemkot Jakbar diminta selesaikan permasalahan pembangunan krematorium
Sudah ada rumah duka
Warga juga mempertanyakan alasan pembangunan rumah duka dan krematorium tersebut, mengingat sebelumnya sudah berdiri rumah duka berukuran besar di kawasan Menceng, Tegal Alur, yang masih berada di Kecamatan Kalideres.
Selain persoalan sosialisasi dan alih fungsi lahan, warga menyoroti dampak kemacetan yang diperkirakan akan semakin parah.
Lokasi pembangunan rumah duka itu berada di jalan yang dinilai sempit dan sudah padat aktivitas.
Di sekitar lokasi itu juga terdapat dua sekolah, rumah sakit, pura, sekolah lain di bagian belakang, serta sebuah pom bensin.
“Daerah kami sudah macet. Kalau ditambah rumah duka lagi, pasti makin macet. Apalagi ini dekat sekolah-sekolah, ada faktor psikologis juga bagi anak-anak kalau sering ada sirene dan aktivitas kedukaan,” ungkap Budiman.
Warga pun mengkhawatirkan potensi pencemaran udara dari aktivitas krematorium.
Budiman mengungkapkan pihak kelurahan mengaku tidak mengetahui proyek tersebut secara rinci dan mengatakan keputusan terkait pembangunan rumah duka itu berasal dari pemerintah pusat.
Namun ketika dikonfirmasi lebih lanjut, dia belum memperoleh kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab, apakah pemerintah kota atau pemerintah provinsi.
Saat ini, warga mengajukan surat permohonan audiensi kepada DPR, DPRD DKI Jakarta Komisi A, serta badan aspirasi terkait.
Mereka juga meminta agar pembangunan dihentikan sementara sampai ada kejelasan perizinan dan dialog terbuka dengan warga.
“Kami minta diberi waktu dan pembangunan dihentikan. Kalau tidak, kami bisa bergerak lebih besar lagi. Ini baru sebagian warga yang bersuara,” tegas Budiman.
Baca juga: Lahan makam baru, 21 KK di Kalideres Jakbar direlokasi
Baca juga: Keterbatasan lahan, TPU di Jakbar terapkan makam tumpang sejak 2016
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































