Pemkot Palangka Raya-Kalteng targetkan Raperda Karhutla disahkan 2025

4 weeks ago 16
bencana Karhutla tidak hanya merusak ekosistem tetapi juga berdampak signifikan terhadap kesehatan masyarakat, ekonomi, dan sosial

Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) menargetkan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) disahkan pada 2025.

"Ini mendesak untuk segera disahkan guna memperkuat dasar dan landasan hukum dalam pengendalian dan penanganan kebakaran hutan dan lahan yang terjadi setiap musim kemarau," kata Pj Wali Kota Palangka Raya, Akhmad Husain di Palangka Raya, Selasa.

Untuk itu, dia pun menginstruksikan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yang berwenang membahas raperda tersebut dengan DPRD meningkatkan koordinasi dan komunikasi agar peraturan tersebut dapat segera disahkan pada tahun ini.

Baca juga: Menko Polkam tambah dua desk baru tindak lanjuti arahan Presiden

"Pembahasan juga agar dilakukan secara utuh dan mendalam sehingga isi dari raperda nantinya mampu mengakomodasi kebutuhan dan perkembangan dalam pengendalian dan penanganan karhutla di Palangka Raya," kata Husain.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palangka Raya, Alman P Pakpahan, menegaskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) sebagai langkah strategis untuk melindungi lingkungan dan mendukung pembangunan berkelanjutan di wilayah Kota Palangka Raya.

Menurut dia, raperda tersebut harus disusun berdasarkan kebutuhan spesifik Kota Palangka Raya dan mencerminkan kepentingan masyarakat.

Raperda ini pun diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat untuk menekan angka kebakaran hutan dan lahan yang sering kali menimbulkan bencana asap serta dampak negatif lainnya bagi manusia dan lingkungan.

Baca juga: Kemlu: Tidak ada WNI jadi korban karhutla di Los Angeles

Pihakhya pun berharap, Raperda ini tidak hanya bersifat strategis untuk mengatasi persoalan lingkungan, tetapi juga mendukung pelaksanaan pembangunan berkelanjutan di Kota Palangka Raya.

"Ini juga merupakan komitmen bersama untuk melindungi lingkungan dan menciptakan masa depan yang lebih baik,” kata Alman.

Dia menambahkan, bencana Karhutla tidak hanya merusak ekosistem tetapi juga berdampak signifikan terhadap kesehatan masyarakat, ekonomi, dan sosial. Penyusunan Raperda ini menjadi langkah konkret untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan, sehingga bencana asap yang kerap menjadi ancaman saat musim kemarau dapat diminimalkan.

“Melalui Raperda ini, kami ingin memberikan landasan hukum yang kuat untuk upaya pengendalian Karhutla di Kota Palangka Raya. Diharapkan seluruh elemen masyarakat dapat mendukung penyusunan aturan ini demi keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan kita bersama,” kata Alman.

Pewarta: Rendhik Andika
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |