Pemkot Mataram belum terima perintah bayar gaji ke-13

3 months ago 70
selain dapat gaji ke-13, ASN juga akan menerima TPP bulan Juni

Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, hingga saat ini belum menerima surat perintah bayar untuk gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2025.

"Meskipun sudah ada informasi pencairan gaji ke-13 dimulai 2 Juni 2025, tapi kami belum terima surat perintah bayar," kata Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram HM Ramayoga di Mataram, Selasa.

Terkait dengan itu, untuk pembayaran gaji ke-13, Pemerintah Kota Mataram masih menunggu surat perintah bayar dari pemerintah pusat sehingga sekarang belum ada organisasi perangkat daerah (OPD) yang mengajukan pencairan gaji ke-13.

"Pengalaman dari tahun-tahun sebelumnya, gaji ke-13 dibayarkan bulan Juli, karena untuk membantu ASN memenuhi kebutuhan sekolah anak-anak saat tahun ajaran baru," katanya.

Namun demikian, lanjut Ramayoga yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Keuangan (BKD) Kota Mataram, Pemerintah Kota Mataram telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp31 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 bagi ASN di kota itu.

Kendati alokasi anggaran sudah siap dan tersedia tetapi pencairan masih menunggu Surat Edaran (SE) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai petunjuk teknisnya.

Baca juga: Sri Mulyani segera cairkan gaji ke-13 ASN sebesar Rp49,3 triliun

Baca juga: TASPEN mulai salurkan gaji ke-13 pensiunan mulai 2 Juni

Setelah SE diterima, katanya, BKD akan langsung menginformasikan ke seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mengajukan pembayaran gaji ke-13 dan diprediksi bulan Juli 2025.

"Pembayaran gaji ke-13 bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan penghargaan kepada ASN menjelang tahun ajaran baru sekolah," katanya.

Selain gaji ke-13, tambahnya, Pemerintah Kota Mataram juga mengalokasikan anggaran sebesar Rp10 miliar untuk pembayaran tunjangan penghasilan pegawai (TPP).

Dana tersebut diperuntukkan guna mendukung kinerja dan kesejahteraan ASN agar tetap optimal dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan publik.

"Pada bulan Juli, selain dapat gaji ke-13, ASN juga akan menerima TPP bulan Juni dan kami sudah alokasikan Rp10 miliar," katanya.

Menurutnya, pembayaran gaji ke-13 diterima juga oleh 644 Calon ASN yang menerima SK pengangkatan 22 April 2025.

Sebanyak 644 CASN tersebut terdiri atas 91 calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan 553 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

"Besaran gaji ke-13 yang diterima ASN, satu kali gaji dan tanpa ada potongan apa pun," katanya.

Sementara Plt Asisten III Setda Kota Mataram Taufik Priyono menambahkan, khusus untuk 644 ASN yang baru menerima SK bulan April 2025, tidak mendapatkan TPP ke-13.

"Mereka tetap dapat gaji ke-13, tapi TPP tidak," katanya.

Selain ASN, menurut Taufik, gaji ke-13 juga diberikan kepada pensiunan dan anggarannya sudah masuk ke belanja rutin.

"Jumlah ASN yang akan menerima gaji ke-13 di Kota Mataram hampir 6.000 orang," katanya menambahkan.

Baca juga: Pemkab Biak Papua alokasikan Rp24,3 miliar bayar gaji ke-13 ASN

Baca juga: Pemkab Barito Utara cairkan gaji ke-13 pada 4 Juni 2025

Pewarta: Nirkomala
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |