Pemkot Malang rampungkan pembentukan TTIS untuk cegah kebocoran data

1 month ago 4
sampai detik ini belum ditemukan adanya serangan siber dalam bentuk apapun, termasuk kebocoran data. Sampai saat ini tidak ada, aman

Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, Jawa Timur merampungkan pembentukan Tim Tanggap Insiden Siber (TTIS) untuk mencegah kebocoran data dan serangan siber, sebagaimana instruksi dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

"Untuk pembentukan itu (TTIS) sudah kami lakukan, hanya pada namanya saja yang berbeda," kata Wali Kota Malang Wahyu Hidayat ditemui di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang, Jawa Timur, Rabu.

Wahyu menjelaskan untuk Tim Tanggap Insiden Siber sebagian besar akan mengambil tenaga dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Malang.

Pembentukan dan operasional, kata dia akan didanai menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) pemerintah daerah setempat.

Kendati demikian, Wahyu belum membuka seberapa besar anggaran yang dialokasikan untuk kebutuhan operasional TTIS di Kota Malang.

Baca juga: Mendagri instruksikan Pemda bentuk Tim Tanggap Insiden Siber

"Kami akan support dari APBD dan tenaganya melekat di Bidang Statistik Dinas Kominfo," ujarnya.

Ia memastikan bahwa sampai detik ini belum ditemukan adanya serangan siber dalam bentuk apapun, termasuk kebocoran data.

"Sampai saat ini tidak ada, aman," ujarnya.

Dia menambahkan untuk tahap pengesahan TTIS masih harus terus berproses secara berjenjang, dimana di awali di Bagian Hukum Pemkot Malang.

"Setelah itu nanti naik ke Sekretaris Daerah (Sekda), kemudian baru ke saya," tuturnya.

Sementara itu, Sekda Kota Malang Erik Setyo Santoso mengatakan pengalokasian anggaran untuk TTIS salah satunya diperuntukkan pada aplikasi yang bersifat sebagai melindungi data.

Baca juga: Cegah kejahatan siber butuh kesadaran dan antisipasi teknologi

"Anggaran keamanan data itu untuk aplikasi yang pelindung, itu ada lapisan-lapisannya," kata Erik.

Erik menambahkan untuk petugas TTIS juga akan melibatkan pihak dari instansi lain di lingkungan pemkot setempat.

"(Jumlah petugas) cukup banyak ya, karena selain dari internal Kominfo juga melibatkan lintas sektor," tuturnya.

Mendagri Tito Karnavian, pada Senin (11/8) telah menginstruksikan setiap pemerintah daerah segera membentuk TTIS.

Pembentukan TTIS mengacu pada Surat Edaran Bersama Kemendagri dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Nomor 600.5/3022/SJ dan Nomor 61 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan TTIS pada Pemerintahan Daerah yang ditandatangani pada 11 Juni 2025.

TTIS akan bertugas mengantisipasi kejadian kebocoran data dan serangan siber di daerah. Batas akhir pembentukan tim tersebut selambat-lambatnya pada 30 September 2025.

Pewarta: Ananto Pradana
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |