Pemkot Jaktim segel lapangan padel di Kebon Pala yang gunakan izin kos

5 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur menyegel bangunan lapangan padel yang tidak sesuai dengan izin peruntukannya, dengan menggunakan izin rumah kos.

"Pagi hari ini saya hadir untuk menyaksikan Sudin Citata Jakarta Timur melaksanakan penyegelan lapangan padel di Kelurahan Kebon Pala," kata Wali Kota Jakarta Timur Munjirin di Jalan Kolonel Sutomo, Kebon Pala, Makasar, Jakarta Timur.

Sebuah lapangan padel di Kelurahan Kebon Pala, Kecamatan Makasar itu disegel oleh Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata/CKTRP) karena diduga menyalahgunakan izin bangunan.

Munjirin menjelaskan, lapangan padel tersebut merupakan lokasi kedelapan yang disegel oleh Sudin Citata Jakarta Timur.

"Penyegelan dilakukan karena izin bangunan yang dimiliki tidak sesuai dengan fungsi bangunan yang digunakan saat ini," ujarnya.

Menurut dia, izin bangunan tersebut diterbitkan pada 2018 dan diperuntukkan untuk rumah kos. Namun, pada praktiknya bangunan tersebut justru digunakan sebagai lapangan padel.

Baca juga: Pemkot Jaktim segel permanen lapangan padel di Pulomas

"Kalau lokasi yang kita segel ini izinnya dikeluarkan pada tahun 2018, dan izinnya merupakan izin kos. Tetapi fisiknya justru dibangun lapangan padel. Artinya ada perubahan fungsi yang tidak sesuai dengan perizinannya," jelas Munjirin.

Dia menegaskan, setiap pembangunan di wilayah Jakarta Timur harus mengikuti ketentuan perizinan yang berlaku, baik dari sisi fungsi bangunan maupun proses administrasi.

Pemerintah Kota Jakarta Timur pun berharap para pemilik usaha atau pengembang yang ingin membangun fasilitas olahraga, termasuk lapangan padel, dapat mengurus perizinan secara benar agar tidak menimbulkan pelanggaran tata ruang.

"Harapan kami seluruh warga Jakarta Timur yang melaksanakan pembangunan, khususnya pembangunan lapangan padel, agar menaati peraturan yang ada, baik dari sisi perizinan maupun kesesuaian pembangunan dengan izin yang sudah keluar," ucap Munjirin.

Terkait langkah lanjutan setelah penyegelan, dia menyebut keputusan teknis mengenai kemungkinan pembongkaran atau sanksi lain akan ditentukan oleh Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Timur sesuai prosedur yang berlaku.

Sebelumnya, Pemkot Jaktim menyegel permanen lapangan padel di kawasan Pulomas, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung.

Baca juga: Pemkot cabut banding putusan PTUN soal lapangan padel di Pulomas

Baca juga: Soal lapangan padel di Pulomas, Pemkot Jaktim panggil sejumlah instansi

"Kami telah melakukan penyegelan ulang. Sebelumnya sudah kita segel. Kemudian kedua, kita memberikan surat peringatan untuk melakukan penyegelan permanen terhadap bangunan ini," kata Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) Jakarta Timur Wiwit Djalu Adji usai memasang papan pemberitahuan di lokasi lapangan padel, Pulomas, Jakarta Timur, Kamis (26/2).

Tindakan ini dilakukan lantaran ditemukan ketidaksesuaian izin bangunan serta belum memiliki sertifikat laik fungsi (SLF).

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |