Pemkot Jakpus razia 888 PPKS kurang dari setahun untuk jaga ketertiban

2 months ago 21
telah menyiagakan petugas Pelayanan, Pengawasan dan Pengendalian Sosial (P3S) di posko yang tersebar di delapan kecamatan

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Jakarta Pusat berhasil merazia 888 Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) selama periode Januari hingga pekan pertama Desember 2024 sebagai upaya menjaga ketertiban umum seperti diamanatkan Pemprov DKI Jakarta.

"PPKS yang berhasil kami jaring terdiri atas gelandangan, remaja bermasalah, pengemis, anak jalanan, pemulung, asongan, tuna susila, waria, disabilitas mental, dan penyandang disabilitas," kata Kepala Suku Dinas Sosial Jakarta Pusat, Abdul Salam saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Senin.

Baca juga: Jakpus bina jajaran kecamatan-kelurahan untuk tingkatkan pelayanan

Termasuk yang juga terkena razia adalah korban bencana, korban pengguna narkotika, psikotropika dan obat terlarang (napza), orang berkebutuhan khusus, lanjut usia terlantar, anak terlantar hingga anak balita terlantar dan lainnya.

Suku Dinas Sosial (Sudinsos) Jakarta Pusat juga telah menyiagakan petugas Pelayanan, Pengawasan dan Pengendalian Sosial (P3S) di posko yang tersebar di delapan kecamatan.

"Selain itu ada satu unit posko tim reaksi cepat (TRC) di tingkat kota yang siaga 24 jam. Cepat respons aduan ini 30 menit. Kami juga menempatkan petugas di titik rawan PPKS," ujar Abdul.

Sementara itu, dihubungi secara terpisah Kepala Seksi Perlindungan Jaminan Rehabilitasi Sosial Suku Dinas Sosial Jakarta Pusat Nurlaela menyebut, razia PPKS di tingkat kota dilakukan setiap Jumat malam bersama dengan jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Adapun seluruh PPKS yang terjaring itu kemudian dikirim ke Panti Sosial Bina Insan Bangun Daya 1 Kedoya untuk dilakukan pembinaan sesuai dengan hasil asesmen.

Kalau nantinya yang bersangkutan masih memiliki keluarga dan memenuhi syarat maka akan dikembalikan kepada keluarga agar tidak lagi berkeliaran di jalanan.

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024

Read Entire Article
Rakyat news | | | |