Cirebon (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, menyesuaikan luas kawasan peruntukan industri di daerahnya dari semula 10.000 hektare menjadi 4.981 hektare untuk mendukung keberlanjutan investasi yang terarah dan seimbang.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cirebon Dede Sudiono di Cirebon, Jumat, mengatakan penyesuaian kawasan industri dilakukan berdasarkan evaluasi menyeluruh terhadap daya dukung lahan, kesiapan infrastruktur, serta aspek lingkungan hidup.
Menurut dia, penyesuaian luas kawasan tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cirebon Nomor 6 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Penyesuaian ini bertujuan menjaga keseimbangan antara pengembangan ekonomi, laju investasi dan kelestarian lingkungan,” katanya.
Ia menjelaskan dalam dokumen RTRW sebelumnya, kawasan industri ditetapkan seluas 10.000 hektare untuk mendukung pengembangan kawasan strategis Rebana.
Namun demikian, menurut dia, hasil evaluasi menunjukkan bahwa tidak seluruh lahan tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal.
Dede menuturkan ada wilayah yang secara administratif dialokasikan untuk industri, namun pada kenyataannya masuk kawasan pertanian berkelanjutan atau zona rawan banjir.
“Selain itu, masih terdapat lahan yang belum berstatus clean and clear (dalam RTRW sebelumnya,” katanya.
Ia menyebut langkah penyesuaian ini justru memberikan kejelasan bagi investor karena dengan menetapkan luas lahan yang realistis, proses perencanaan dan perizinan investasi menjadi lebih terfokus dan efisien.
“Kami ingin memberikan kepastian hukum dan kesiapan infrastruktur kepada investor. Jika lahan yang siap tersedia 4.981 hektare maka itu yang kami fasilitasi secara maksimal,” katanya.
Dede menyampaikan kawasan industri yang kini ditetapkan tersebar di sejumlah kecamatan strategis seperti Palimanan, Lemahabang, Ciwaringin, Gebang, Gempol, Arjawinangun dan Weru.
Pihaknya menempatkan kawasan industri dekat simpul logistik dan pusat tenaga kerja, agar pengembangannya lebih efisien.
“Untuk wilayah timur Cirebon seperti Losari dan Pabedilan diarahkan menjadi sentra industri pengolahan yang mendukung sektor pertanian dan perikanan,” katanya.
Lebih lanjut, ia mengemukakan pemerintah daerah pun mempertimbangkan aspek keberlanjutan lingkungan dalam penyusunan zonasi.
Ia mencontohkan wilayah yang berada dekat zona lindung, sempadan sungai, atau resapan air telah dikeluarkan dari rencana penetapan kawasan peruntukan industri di Kabupaten Cirebon.
Dede optimistis minat investor tidak akan menurun, meskipun terjadi penyusutan luas kawasan industri.
Justru, kata dia, dengan adanya kepastian lokasi dan dukungan infrastruktur, proses investasi akan berjalan lebih cepat dan terarah.
“Contohnya ada investor sudah menyampaikan minat membangun industri di Ciwaringin dan Gebang. Mereka hanya membutuhkan kepastian lokasi, status lahan, serta kemudahan perizinan,” katanya.
Pihaknya kini tengah menyiapkan sistem informasi berbasis digital yang memuat data lengkap terkait peta kawasan industri, status perizinan dan fasilitas penunjang.
“Sistem ini diharapkan dapat mempercepat pengambilan keputusan oleh investor,” ucap dia.
Sementara itu berdasarkan data DPMPTSP, realisasi investasi di Kabupaten Cirebon pada triwulan pertama 2025 mencapai Rp878,3 miliar atau 24,81 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp3,54 triliun.
Dari total realisasi tersebut, Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) mendominasi dengan nilai Rp530,73 miliar, sedangkan Penanaman Modal Asing (PMA) berkontribusi sebesar Rp347,58 miliar.
Baca juga: Pemkab Cirebon catat realisasi investasi 2024 capai Rp3,1 triliun
Baca juga: Bulog Cirebon libatkan 160 mitra untuk serap gabah petani
Baca juga: Pemkab Cirebon ungkap minimnya kontribusi PAD dari tambang Gunung Kuda
Pewarta: Fathnur Rohman
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.