Pemkab Aceh Barat ultimatum pemegang IUP segera beraktivitas

3 months ago 6

Meulaboh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat mengultimatum seluruh perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah itu agar segera beraktivitas melakukan kegiatan investasi di daerah, dengan batas waktu hingga Juni 2026.

“Aktif bekerja atau angkat kaki, jangan seperti orang yang sangkut handuk di pintu kamar mandi, orang lain tidak bisa masuk, namun ia tidak berada di dalam,” kata Bupati Aceh Barat Tarmizi di Aceh Barat, Rabu.

Penegasan ini ia sampaikan terkait banyaknya pemegang IUP di Aceh Barat, yang saat ini belum melaksanakan aktivitas sesuai perizinan yang telah diterbitkan oleh pemerintah untuk berinvestasi.

Baca juga: Imigrasi: 15 WNA rakit kapal keruk emas di Aceh Barat memiliki izin

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat memberi batas waktu hingga Juni 2026 kepada seluruh pemegang IUP agar segera beraktivitas melakukan usaha di daerah.

Tarmizi menegaskan apabila tidak ada aktivitas serius hingga batas waktu yang telah ditentukan, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat akan mengusulkan pencabutan izin yang ada.

Kemudian, izin yang sudah dicabut nantinya diambil alih oleh BUMD Aceh Barat, lalu menggandeng investor baru yang lebih serius.

Tarmizi menyebutkan langkah tegas ini diambil menyusul melonjaknya angka pengangguran terbuka di Aceh Barat, yang saat ini menembus angka lebih dari 5.000 orang.

Menurutnya, kondisi ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. “Baru-baru ini dibuka lowongan di pabrik karet untuk 120 orang, tapi yang melamar mencapai 4.000. Ini sinyal darurat,” katanya.

Tarmizi mengatakan pihaknya mendapat arahan langsung dari Presiden RI untuk menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ia mengemukakan bahwa Presiden menyatakan akan mem-backup penuh seluruh kepala daerah yang menghadapi kendala teknis di lapangan.

“Tidak ada alasan bagi perusahaan yang sudah mendapatkan izin lebih dari lima tahun, namun belum juga menjalankan aktivitas apapun. Jika serius, namun terkendala, kami akan bantu. Tapi, jika hanya ingin menunggu dan menjual izin kepada pihak lain, lebih baik angkat kaki dari Aceh Barat,” kata Tarmizi.

Ia mengungkapkan bahwa beberapa lahan yang telah diberi izin kini justru menjadi lahan terbengkalai dan sarang hama, karena tidak adanya aktivitas produktif di sana. Jika seluruh perusahaan tambang dan perkebunan mulai aktif beroperasi, Tarmizi optimistis Aceh Barat akan mengalami lompatan besar.

Diperkirakan akan terbuka lebih dari 6.000 lapangan kerja baru dan menghasilkan PAD puluhan miliar rupiah setiap tahunnya.

“Ini bukan sekadar ancaman, ini komitmen. Aceh Barat butuh terobosan, dan kami tidak akan diam melihat potensi daerah ini terabaikan. Insya Allah, dengan kerja nyata semua pihak, Aceh Barat akan bangkit, maju, dan sejahtera,” kata Tarmizi.

Baca juga: Pemerintah harus investigasi kasus tumpah batu bara di Aceh Barat

Baca juga: Pemkab Aceh Barat tutup paksa aktivitas tambang pasir ilegal

Pemegang izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Aceh Barat, di antaranya PT Magellanic Garuda Kencana (tambang emas) dengan masa izin operasional sejak tahun 2012 sampai tahun 2032, Koperasi Putra Putri Aceh (tambang emas) dengan izin operasional sejak tahun 2010 sampai tahun 2029.

Kemudian, PT Agrabudi Jasa Bersama (tambang batu bara) dengan masa izin operasional sejak tahun 2009 sampai tahun 2029, PT Mifa Bersaudara (tambang batu bara) dengan masa izin operasional 2024-2035.

PT Prima Bara Mahadana (tambang batu bara) dengan masa izin operasional sejak tahun 2012-2032, PT Surya Makmur Indonesia (tambang batu bara) dengan masa izin operasional sejak tahun 2017-2032.

PT Indonesia Pacific Energy (tambang batu bara) dengan masa izin operasional sejak tahun 2016-2036, serta PT Nirmala Coal Nusantara (tambang batu bara) dengan masa izin operasional sejak tahun 2017-2027.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |