Pemerintah tingkatkan penindakan kejahatan di ruang digital

10 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah meningkatkan upaya untuk menindak kejahatan-kejahatan di ruang digital, termasuk perjudian, penipuan, dan kejahatan yang menyasar kelompok rentan seperti anak-anak dan perempuan.

"Judi online, scam, serta berbagai kejahatan yang menyasar anak-anak dan kelompok rentan harus ditangani lebih keras lagi. Tahun ini, tahun depan, dan seterusnya. Tidak ada toleransi," kata Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid sebagaimana dikutip dalam siaran pers kementerian yang dikonfirmasi pada Jumat.

Usai menghadiri Rapat Kerja Teknis Reserse Kriminal Polri 2026 di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (7/5), dia menyampaikan bahwa kolaborasi antar-lembaga merupakan kunci utama dalam upaya memburu para pelaku kejahatan digital.

"Kejahatan kini banyak menggunakan modus digitalisasi dan teknologi canggih. Oleh karena itu, penguatan layanan digital baik dari sisi pelaporan maupun penelusuran harus kita tingkatkan secara masif," katanya.

Baca juga: Polri bongkar sindikat penjualan "phishing tools" lintas negara

Baca juga: Kemkomdigi dan Polri berkolaborasi menindak kejahatan digital

Kepala Polri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyampaikan pentingnya mengantisipasi celah hukum baru yang bisa muncul seiring dengan perkembangan teknologi.

"Situasi global memunculkan tantangan baru. Sinergi dan kolaborasi antar-instansi menjadi mutlak agar penegakan hukum berjalan optimal sesuai arahan Presiden," katanya.

Dia menyatakan bahwa Polri terus berupaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dan kerja sama untuk menanggulangi kejahatan transnasional berbasis teknologi.

Selain itu, pemerintah berupaya memperkuat perlindungan terhadap kelompok rentan serta meningkatkan literasi digital dan hukum masyarakat agar bisa menjaga diri di ruang digital.

Baca juga: 8.000 WNI korban penipuan daring melapor ke KBRI Phnom Penh

Baca juga: Nezar sebut spam dan scam menjelma jadi industri kejahatan siber

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |