Jakarta (ANTARA) - Pemerintah resmi menandatangani naskah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau RUU KUHAP di Jakarta, Senin, untuk segera dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan penandatanganan naskah DIM RUU KUHAP merupakan peristiwa penting setelah hukum acara pidana dimiliki Indonesia sejak zaman HIR (Herzien Inlandsch Reglement) serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
"Di mana semua kebahagiaan bagi Republik ini, selalu kita dengungkan bahwa KUHAP, yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 dulu disebut sebagai karya agung," ucap Supratman dalam acara penandatanganan.
Ia menjelaskan undang-undang itu disebut sebagai sebuah karya agung karena hukum acara pada saat itu merupakan hukum acara yang menggantikan hukum acara zaman kolonial.
Begitu pula dengan RUU KUHAP saat ini, yang nantinya akan menjadi penyesuai UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga: Komisi III ungkap DPR RI sudah terima DIM RUU KUHAP dari pemerintah
Dalam DIM RUU KUHAP, Menkum mengungkapkan perlindungan terhadap hak asasi manusia (HAM) begitu diperhatikan serta peran pengacara diberi ruang yang cukup.
Adapun DIM RUU KUHAP diteken secara resmi Menkum Supratman Andi Agtas, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, dan Ketua Mahkamah Agung Sunarto.
Supratman menyatakan bangga bisa menghasilkan DIM RUU KUHAP sebagai satu kesatuan RUU yang diinisiasi DPR bersama keempat lembaga tersebut.
Oleh karena itu, ia berharap langkah strategis itu bisa menjadi contoh bagi semua lembaga negara maupun kementerian lain untuk berbagi dalam menyatukan peran dan kewenangan masing-masing.
"Tentu ini menggambarkan cita-cita Presiden yang ingin mewujudkan sebuah pemerintahan, di mana seluruh bagian, yang merupakan bagian dari pemerintahan itu kompak dan bisa satu dalam sebuah tindakan," tuturnya.
Baca juga: Komnas HAM beberkan 10 rekomendasi terkait RUU KUHAP
Baca juga: Komisi III DPR terima 196 masukan soal RUU KUHAP dari Peradi
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.