Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) terus mengawal penanganan kasus dugaan tindak kekerasan yang dialami tiga PMI di Johor Bahru, Malaysia.
“KP2MI akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan memastikan seluruh korban memperoleh pendampingan serta pelindungan yang diperlukan hingga proses penanganan selesai,” kata Menteri P2MI Mukhtarudin dalam keterangannya, Senin.
Berdasarkan informasi dari KJRI Johor Bahru, kasus tersebut terungkap setelah seorang PMI berinisial YY melaporkan dugaan tindak kekerasan fisik yang dialaminya kepada layanan KSATRIA KJRI Johor Bahru pada 13 Juni 2026.
Dalam laporannya, YY juga menyampaikan bahwa dua PMI lainnya, yaitu YA dan SH, diduga mengalami perlakuan serupa saat bekerja sebagai asisten rumah tangga di Johor Bahru.
Menteri Mukhtarudin menyebut para pekerja migran tersebut kerap mengalami kekerasan selama bekerja.
“Salah satu peristiwa pemukulan dilaporkan terjadi pada akhir tahun 2025 hingga Januari 2026. Setelah kejadian tersebut, para korban ditinggalkan oleh pemberi kerja di wilayah Kampung Melayu Majidee, Johor,” ujarnya.
Ketiga pekerja Indonesia tersebut diketahui bekerja di Malaysia secara nonprosedural dan tidak memiliki izin kerja yang sah. Paspor mereka juga masih dipegang oleh pemberi kerja sehingga para korban merasa takut untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada pihak berwenang.
Namun, karena masih merasa keselamatannya terancam, salah satu korban akhirnya memutuskan untuk meminta bantuan kepada perwakilan RI di Malaysia.
Merespons kasus tersebut, Menteri Mukhtarudin segera berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, KJRI Johor Bahru, dan KBRI Kuala Lumpur untuk memastikan langkah-langkah pelindungan dan pendampingan dapat dilakukan secara cepat dan terpadu.
“Pada saat yang sama, KJRI Johor Bahru juga berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat guna memastikan laporan korban ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Mukhtarudin.
Berdasarkan informasi yang diterima dari otoritas setempat, pihak Ibu Pejabat Polis Daerah (IPD) Larkin telah mengamankan empat orang yang diduga terkait dengan kasus tersebut untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Saat ini dua korban telah berada dalam pelindungan KJRI Johor Bahru dan ditempatkan di tempat tinggal sementara untuk mendapatkan pendampingan lebih lanjut.
Sementara itu, upaya penjemputan terhadap satu korban lainnya yang berada di Kuala Lumpur juga terus dilakukan agar seluruh korban memperoleh pelindungan yang sama.
Perwakilan RI akan memfasilitasi proses pelaporan kepada kepolisian serta pendampingan hukum guna memastikan hak-hak para korban terpenuhi selama proses hukum berlangsung.
Lebih lanjut, KP2MI mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi mengenai kronologi, motif, maupun pihak-pihak yang terlibat sebelum proses hukum selesai dilakukan oleh otoritas yang berwenang.
Pemerintah Indonesia menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Malaysia dan akan terus mengedepankan prinsip pelindungan terhadap pekerja migran.
“Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk bekerja ke luar negeri sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku, sehingga memperoleh pelindungan hukum dan ketenagakerjaan yang lebih optimal,” kata Mukhtarudin, menegaskan.
Pewarta: Yashinta Difa
Editor: Aditya Eko Sigit Wicaksono
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































