Pemerintah serap Rp34,1 triliun dari lelang SUN pekan ini

1 week ago 3

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah menyerap dana senilai Rp34,1 triliun dari lelang sembilan seri Surat Utang Negara (SUN) pada 3 Maret 2026.

Dikutip dari keterangan Direktorat Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan di Jakarta, Selasa, total penawaran masuk yang tercatat pada lelang kali ini mencapai Rp50,94 triliun.

Nilai penawaran masuk itu lebih rendah dari lelang SUN pada 18 Februari 2026 yang tercatat sebesar Rp63,06 triliun.

Pada lelang kali ini, serapan terbesar berasal dari seri FR0108 (pembukaan kembali) yang dimenangkan sebesar Rp11,3 triliun dari penawaran masuk Rp14,68 triliun. Imbal hasil (yield) rata-rata tertimbang yang dimenangkan sebesar 6,52982 persen dengan jatuh tempo 15 April 2036.

Baca juga: Pemerintah ajak masyarakat investasi aman di Surat Berharga Negara

Serapan berikutnya berasal dari seri SPN12270304 (penerbitan baru) yang dimenangkan sebesar Rp6,8 triliun dari penawaran masuk Rp6,8 triliun. Imbal hasil rata-rata tertimbang yang dimenangkan sebesar 4,97250 persen dengan jatuh tempo 4 Maret 2027.

Selanjutnya, pemerintah menyerap dana senilai Rp4,8 triliun dari seri FR0107 (pembukaan kembali) yang mencatatkan penawaran masuk sebesar Rp5,75 triliun. Imbal hasil rata-rata tertimbang yang dimenangkan sebesar 6,66793 persen dengan jatuh tempo 15 Agustus 2045.

Dari seri FR0102 (pembukaan kembali) diserap dana sebesar Rp3,4 triliun dari penawaran masuk Rp3,94 triliun. Imbal hasil rata-rata tertimbang yang dimenangkan sebesar 6,76828 persen dengan jatuh tempo 15 Juli 2054.

Berikutnya, pemerintah memenangkan nominal sebesar Rp3,25 triliun dari seri FR0105 (pembukaan kembali) yang menerima penawaran masuk Rp3,71 triliun. Imbal hasil rata-rata tertimbang yang dimenangkan sebesar 6,78433 persen dengan jatuh tempo 15 Juli 2064.

Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |