Pemerintah memprioritaskan koperasi dan UMKM kelola tambang rakyat

20 hours ago 1
Sumber daya alam kita harus dikelola sebaik-baiknya untuk bangsa, negara, dan kesejahteraan rakyat.

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah memprioritaskan unit usaha koperasi, usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), dan badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan untuk mengelola tambang rakyat.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, mengatakan pemerintah telah resmi membuka kesempatan bagi masyarakat untuk ikut mengelola sektor pertambangan melalui kebijakan baru yang mulai berlaku pada 11 September 2025.

"Kebijakan ini memberi prioritas bagi koperasi, pelaku UMKM, dan badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan untuk memperoleh izin tambang, sekaligus menegakkan tata kelola yang tertib, aman, dan berkelanjutan," ujarnya.

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 mengenai Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Regulasi baru ini menjadi tonggak penting dalam transformasi tata kelola pertambangan nasional yang lebih inklusif dan berpihak pada masyarakat.

Bahlil mengatakan aturan baru ini bertujuan untuk mempercepat pemerataan ekonomi di wilayah pertambangan serta memastikan manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat setempat.

"Kita kan PP-nya baru keluar. Setelah keluar kita susun permennya sekarang untuk UMKM dan koperasi kita akan memberikan IUP (izin usaha pertambangan) secara prioritas, tapi bagi koperasi dan UMKM yang memenuhi," kata Bahlil.

Bahlil menjelaskan bahwa Kementerian ESDM sedang menyiapkan peraturan menteri (permen) sebagai turunan dari PP tersebut.

Aturan teknis ini akan mengatur kriteria koperasi dan UMKM yang memenuhi syarat, termasuk kapasitas usaha, legalitas, serta kemampuan teknis pengelolaan tambang.

"Sumber daya alam kita harus dikelola sebaik-baiknya untuk bangsa, negara, dan kesejahteraan rakyat," ujarnya.

Menurut Bahlil, kebijakan ini merupakan bentuk pelaksanaan amanat Pasal 33 UUD 1945, sekaligus sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar manfaat kekayaan alam dapat dirasakan langsung oleh masyarakat di sekitar tambang.

Pemerintah ingin memastikan agar sektor pertambangan tidak hanya menjadi sumber keuntungan ekonomi bagi korporasi besar, tetapi juga membuka lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Pemerintah menegaskan bahwa pemberian izin kepada koperasi dan UMKM tetap akan memperhatikan kaidah teknis dan lingkungan.

Pelibatan masyarakat dalam sektor tambang harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis, termasuk rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB), jaminan reklamasi (jamrek), serta standar lingkungan hidup.

Selain membuka akses bagi masyarakat, pemerintah juga memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik pertambangan ilegal yang selama ini merugikan negara dan merusak lingkungan.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM Kementerian ESDM Rilke Jeffri Huwae menyatakan bahwa pihaknya akan meningkatkan pengawasan dan penindakan hukum tanpa pandang bulu.

"Sesuai arahan Bapak Menteri ESDM, untuk mewujudkan praktik pertambangan yang baik, kami terus memperkuat pengawasan dan penindakan pada praktik pertambangan ilegal," ujarnya.

Sebagai bentuk penegakan hukum, Kementerian ESDM menangguhkan 190 izin usaha pertambangan (IUP) yang belum memenuhi kewajiban jaminan reklamasi.

Dari jumlah tersebut, 44 perusahaan telah mengajukan permohonan pembukaan kembali, dan empat di antaranya sudah diizinkan beroperasi kembali setelah memenuhi persyaratan jamrek.

Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban dalam waktu 60 hari terancam kehilangan izin usahanya.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah menandatangani PP Nomor 39 Tahun 2025 sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Regulasi ini mempertegas pemberian wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) dan wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) secara prioritas kepada koperasi, badan usaha kecil dan menengah, serta badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan.

Dengan kebijakan afirmatif ini, pemerintah berharap partisipasi masyarakat dapat memperkuat ekonomi lokal, membuka lapangan kerja baru, dan menciptakan sistem pertambangan yang lebih transparan dan bertanggung jawab.

"Pengelolaan tambang yang melibatkan masyarakat diharapkan mampu memperkuat semangat gotong royong serta menciptakan keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan kelestarian lingkungan," kata Rilke pula.

Baca juga: Pemerintah siapkan regulasi agar koperasi bisa kelola tambang rakyat

Baca juga: Menteri ESDM pastikan pengelolaan tambang berpihak kepada rakyat

Pewarta: Kelik Dewanto
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |