MK tolak uji materi KUHP soal pasal demo harus pemberitahuan

2 hours ago 1

Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP yang mempersoalkan Pasal 256 tentang keharusan pemberitahuan jika ingin mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi.

MK menilai tidak terdapat persoalan konstitusional dalam pasal tersebut. Mahkamah pun menyatakan dalil-dalil permohonan yang diajukan oleh 13 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Terbuka itu tidak beralasan menurut hukum.

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo mengucapkan amar putusan permohonan nomor 271/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno, MK, Jakarta, Senin.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP bukan mengatur perihal hak menyampaikan pendapat di muka umum serta bukan mengatur ancaman pidana bagi yang menggunakan hak menyampaikan pendapat di muka umum.

Pasal tersebut hanya mengatur sanksi pidana atas penyampaian pendapat di muka umum lewat pawai, unjuk rasa, maupun demonstrasi yang mengganggu kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara yang dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak berwenang, dalam hal ini Polri.

Artinya, kata Ridwan, jika hak penyampaian pendapat di muka umum telah diberitahukan kepada pihak yang berwenang, pelakunya tidak dapat dijerat dengan norma Pasal 256 KUHP seandainya pawai, unjuk rasa, maupun demonstrasi mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara.

"Bahkan, secara normatif, jika kegiatan penyampaian pendapat di muka umum dimaksud tidak diberitahukan kepada pihak yang berwenang dan tidak menimbulkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, maka pelaku kegiatan dimaksud tidak dapat diancam pidana dengan norma Pasal 256 UU 1/2023," katanya menjelaskan.

Baca juga: Mahasiswa uji pasal demo harus izin di KUHP ke MK

MK menekankan norma Pasal 256 KUHP harus dipandang bersifat kumulatif. Sebab, sebagai delik material, ancaman pidana terhadap pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi terjadi apabila unsur terganggunya kepentingan umum, timbul keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat telah terpenuhi.

Dengan demikian, ancaman pidana baru dapat dikenakan apabila penanggung jawab, pemimpin, atau peserta pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi tidak memberitahukan terlebih dahulu kepada pihak yang berwenang dan kemudian menimbulkan gangguan ketertiban umum, keonaran, dan huru-hara.

"Namun sebaliknya, apabila tanpa atau tidak ada pemberitahuan dari penanggung jawab, pemimpin, atau peserta pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi, tetapi tidak terganggunya ketertiban umum maka orang tersebut tidak dapat dijerat sanksi pidana," tutur Ridwan.

Dalam permohonan ini, 13 mahasiswa FH Universitas Terbuka menguji Pasal 256 KUHP karena menilai keberlakuan norma pasal berpotensi menimbulkan pembatasan yang berlebihan terhadap kebebasan berpendapat.

Menurut para pemohon, norma pasal diuji menempatkan kebebasan berpendapat dalam posisi yang rentan karena pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi berpotensi dianggap sebagai kejahatan.

Adapun para pemohon, antara lain, Tommy Juliandi, Ika Aniayati, Siti Fatimah, Ali Fahmi, Narendra A. Reza, Khaerul Imam Azam, Shidqi Ilham Zhafiri, Bagus Adiputro Putra Pratama, Septian Abdiansyah, Sadira Fahmi, Shafira Avriski, Fahri Heriansyah, dan Attaubah.

Baca juga: Wamenkum tegaskan pasal demo di KUHP tak larang kebebasan berpendapat

Baca juga: Wamenkum ungkap asal-usul pasal pidana soal demo ada di KUHP

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |