Pemerintah diminta segera terbitkan aturan perpanjangan PPH Final UMKM

1 month ago 7
Kami mengharapkan pemerintah segera menerbitkan ketentuan terkait perpanjangan tarif PPh Final UMKM 0,5 persen. Jika aturan tersebut diterbitkan sejak awal tahun, maka WP OP bisa langsung memanfaatkannya mulai Januari 2025

Jakarta (ANTARA) - Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mendorong pemerintah segera menerbitkan peraturan mengenai perpanjangan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM 0,5 persen.

Menurut Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld, permintaan tersebut didasarkan karena hingga pertengahan Maret 2025, peraturan yang ditunggu oleh pelaku UMKM itu belum juga diterbitkan, sehingga menimbulkan kebingungan di kalangan Wajib Pajak khususnya Orang Pribadi (WP OP).

Menurut dia, kondisi ini menyebabkan dilema dan keraguan bagi WP OP mengenai kewajiban pembayaran PPh untuk masa Januari dan Februari 2025. Bahkan ada kemungkinan untuk masa tersebut WP OP belum melakukan penyetoran pajak, karena khawatir salah setor, tentu ini berdampak negatif bagi penerimaan pajak.

"Kami mengharapkan pemerintah segera menerbitkan ketentuan terkait perpanjangan tarif PPh Final UMKM 0,5 persen. Jika aturan tersebut diterbitkan sejak awal tahun, maka WP OP bisa langsung memanfaatkannya mulai Januari 2025," ujar Vaudy dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Perpanjangan fasilitas Tarif PPh Final 0,5 persen, tambahnya, sebelumnya diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada 16 Desember 2024 saat memperkenalkan "Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan” yang mencakup perpanjangan fasilitas tarif UMKM hingga akhir 2025".

Ditegaskan Vaudy, perpanjangan ini seharusnya mencakup perubahan pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Dalam Pasal 5 PP tersebut, WP OP yang memanfaatkan fasilitas ini hanya bisa menikmati keringanan selama tujuh tahun.

Artinya, ujarnya menegaskan bahwa WP OP yang mulai menggunakan fasilitas tersebut sejak 2018 tidak dapat lagi memanfaatkannya mulai Januari 2025, kecuali jika ada peraturan baru yang memperpanjang masa berlaku fasilitas tersebut.

Ketiadaan aturan baru hingga Maret 2025 menimbulkan ketidakpastian hukum bagi WP OP yang berharap dapat terus memanfaatkan insentif ini.
Padahal, jika ketentuan tersebut diperpanjang sejak awal tahun, WP OP tidak akan menghadapi dilema terkait pembayaran pajak untuk masa Januari dan Februari 2025.

Mengenai adanya kewajiban penyampaian penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Netto (NPPN) yang wajib disampaikan oleh WP OP paling lama akhir Maret 2025, Karena ketiadaan ketentuan menyebabkan kebingungan bagi WP OP dengan jumlah peredaran bruto tertentu apakah di 2025 ini masih tetap menggunakan fasilitas Tarif PPh 0,5% Final, kembali ke NPPN, atau pembukuan.

Ia berharap pemerintah dapat segera menindaklanjuti perpanjangan ini agar tidak berdampak negatif pada WP OP dan penerimaan negara serta mempunyai kepastian hukum.

"Kami berharap regulasi ini dapat segera diterbitkan sesuai dengan paket kebijakan stimulus ekonomi yang diumumkan oleh pemerintah sendiri," kata Vaudy.

Sementara itu, Ketua Departemen Humas IKPI Jemmi Sutiono menambahkan ketidakpastian ini tidak hanya menimbulkan kebingungan di kalangan WP OP, tetapi juga berpotensi menimbulkan kekhawatiran berlebih terkait kepatuhan pajak.

Oleh karena itu, lanjutnya IKPI mendukung penuh langkah pemerintah untuk segera merilis aturan terkait, demi memberikan kepastian hukum bagi WP OP dan menjaga kelancaran penerimaan pajak negara.

Baca juga: Pelaku usaha perlu sesuaikan administrasi perpajakan pascakenaikan PPN

Baca juga: IKPI dukung pemerintah tingkatkan kepatuhan wajib pajak

Baca juga: Pajak turun, peneliti sarankan penguatan DJP hingga pajaki orang kaya

Pewarta: Subagyo
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |