Jakarta (ANTARA) - Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq mengatakan pemerintah tengah membangun sistem nilai ekonomi karbon (NEK) yang adil, transparan dan berkelanjutan dengan sinergi antar-kementerian dan lembaga.
"Kita terus mendorong dan menciptakan ekosistem yang mendukung penyelenggaraan NEK di Indonesia agar berjalan adil, transparan, dan berkelanjutan. NEK bukan sekadar mekanisme transaksi, melainkan alat untuk memastikan keadilan bagi masyarakat yang menggantungkan hidup pada sumber daya alam," ujar Menteri LH/Kepala BPLH, Hanif dalam pernyataan dikonfirmasi dari Jakarta, Kamis.
Baca juga: KLH soroti potensi nilai ekonomi karbon biru dukung pengurangan emisi
Dia mengingatkan pentingnya kejujuran dalam setiap transaksi karbon, terutama yang melibatkan pembeli luar negeri. Hal itu diperlukan, karena kredibilitas pasar karbon Indonesia adalah modal global yang harus dijaga dengan penuh integritas.
"Kita harus prudent dan jangan sekali-kali berbuat curang dalam mekanisme NEK, terutama kepada buyer luar negeri. Sekali saja ada kecurangan, kepercayaan, pasar, dan jaringan akan rusak. Itu akan merugikan bangsa ini dalam jangka panjang," jelas Hanif.
Sebagai salah satu langkah untuk mendukung sistem NEK yang adil dan transparan, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bekerja sama dengan Kejaksaan Agung RI dan Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) meluncurkan buku "Instrumen Safeguards Nilai Ekonomi Karbon" di Jakarta pada Rabu (15/10).
Baca juga: RI perkuat pendanaan Iklim dengan Nilai Ekonomi Karbon Multiskema
Baca juga: Jaga integritas, Menteri LH: Jangan main-main dengan pengukuran karbon
Dalam pernyataan serupa, Jaksa Agung, ST Burhanuddin menyatakan komitmen Kejaksaan Agung dalam menjaga kredibilitas kebijakan lingkungan.
Dia menjelaskan sebagai bagian dari komitmen menjaga kredibilitas kebijakan lingkungan, Kejaksaan Agung sedang mengembangkan pedoman penanganan perkara tindak pidana dalam penyelenggaraan NEK.
"Dengan begitu, apabila terjadi pelanggaran, jaksa memiliki acuan yang jelas untuk bertindak secara profesional dan terukur," kata ST Burhanuddin.
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































