Pembagian kuota Haji reguler tiap provinsi Tahun 1446 H/2025 M

4 weeks ago 13

Jakarta (ANTARA) - Musim haji 1446 Hijriah atau tahun 2025 Masehi menjadi momen penting bagi umat Islam di Indonesia untuk melaksanakan rukun Islam yang kelima, yaitu menunaikan ibadah haji di Tanah Suci.

Dalam rangka mendukung pelaksanaan ibadah haji tahun ini, Kementerian Agama telah menetapkan Keputusan Menteri Agama Nomor 1996 Tahun 2024 yang mengatur tentang kuota haji reguler. Berdasarkan keputusan tersebut, kuota haji reguler untuk tahun 1446 Hijriah / 2025 Masehi ditetapkan sebanyak 203.320 orang.

Kuota ini terbagi menjadi beberapa kelompok, yakni kuota jamaah haji reguler tahun berjalan yang mencapai 190.897 orang, kuota prioritas bagi jamaah haji lanjut usia sebanyak 10.166 orang, kuota untuk pembimbing dari unsur kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah sejumlah 685 orang, serta kuota petugas haji daerah yang dialokasikan untuk 1.572 orang.

Baca juga: Menag: Kuota haji Indonesia 2025 sebanyak 221 ribu orang 2.210 petugas

Dengan pembagian ini, pemerintah berkomitmen untuk memastikan setiap kelompok mendapatkan porsi yang sesuai dengan kebutuhan, sehingga pelaksanaan ibadah haji tahun ini dapat berjalan dengan baik.

Upaya ini juga menunjukkan perhatian khusus pemerintah terhadap kelompok prioritas seperti jamaah lanjut usia dan petugas yang akan membantu kelancaran ibadah haji.

Sebagai bagian dari upaya pemerataan dan transparansi, Kementerian Agama telah menetapkan pembagian kuota haji reguler per provinsi.

Alokasi kuota ini mempertimbangkan jumlah penduduk Muslim di setiap wilayah, kebutuhan jamaah, serta prioritas khusus yang telah ditetapkan. Berikut adalah rinciannya:

Baca juga: Kemenag upayakan penambahan petugas haji Indonesia

Rincian kuota Haji Reguler 2025/1446 H berdasarkan provinsi

1. Aceh: 4.378
2. Sumatera Utara (Sumut): 8.328
3. Sumatera Barat (Sumbar): 4.613
4. Riau: 5.047
5. Kepulauan Riau (Kepri): 1.291
6. Jambi: 2.909
7. Bangka Belitung (Babel): 1.065
8. Sumatera Selatan (Sumsel): 7.012


9. Bengkulu: 1.636
10. Lampung: 7.050
11. DKI Jakarta: 7.926
12. Banten: 9.461
13. Jawa Barat (Jabar): 38.723
14. Jawa Tengah (Jateng): 30.377
15. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY): 3.147
16. Jawa Timur (Jatim): 35.152.

Baca juga: DPR ungkap keinginan atur batas atas biaya haji furoda


17. Bali: 698
18. Nusa Tenggara Barat (NTB): 4.499
19. Nusa Tenggara Timur (NTT): 668
20. Kalimantan Barat (Kalbar): 2.519
21. Kalimantan Tengah (Kalteng): 1.612
22. Kalimantan Selatan (Kalsel): 3.818
23. Kalimantan Timur (Kaltim): 2.586
24. Kalimantan Utara (Kaltara): 416


25. Sulawesi Utara (Sulut): 713
26. Gorontalo: 978
27. Sulawesi Tengah (Sulteng): 1.993
28. Sulawesi Barat (Sulbar): 1.453
29. Sulawesi Selatan (Sulsel): 7.272
30. Sulawesi Tenggara (Sultra): 2.019
31. Maluku: 1.086
32. Maluku Utara (Malut): 1.076
33. Papua Barat: 723
34. Papua: 1.076

Baca juga: Kemenag: 34 calon haji Kotim mengundurkan diri

Baca juga: DPR: Presiden ke Arab Saudi akhir Januari, diharapkan lobi kuota haji

Pewarta: Allisa Luthfia
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |