Pelanggaran ekspor CPO terungkap dari lonjakan ekspor fatty matter

3 hours ago 1
Adanya pelonjakan yang luar biasa dari ekspor komoditas fatty matter dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Naik hampir 278 persen

Jakarta (ANTARA) - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa terungkapnya dugaan pelanggaran ekspor produk turunan CPO (crude palm oil) bermula dari adanya lonjakan ekspor fatty matter ke negara lain.

Sebagai informasi, fatty matter adalah bahan baku yang biasanya digunakan untuk pembuatan sabun hingga biodiesel.

“Adanya pelonjakan yang luar biasa dari ekspor komoditas fatty matter dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Naik hampir 278 persen,” katanya dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Utara, Kamis.

Dia mengatakan, temuan itu didapatkan usai Polri melalui Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara (OPN) bersama Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai dan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan mendalami dengan sistem mirroring analysis terhadap PT MMS.

Dalam tujuh dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB), PT MMS melaporkan komoditas ekspor berupa fatty matter dengan total berat bersih 1.802,71 ton senilai sekitar Rp28,79 miliar

Lantaran lonjakan tersebut anomali, imbuh Kapolri, tim gabungan pun memeriksakan kandungan fatty matter ke tiga laboratorium, yaitu laboratorium yang ada di Ditjen Bea Cukai, laboratorium di salah satu universitas, dan laboratorium terpadu.

Hasilnya, didapati bahwa kandungan yang produk yang diekspor PT MMS tersebut tidak sesuai dengan komoditas fatty matter yang masuk kategori barang tidak dikenakan bea keluar serta pungutan ekspor dan tidak termasuk dalam ketentuan larangan atau pembatasan ekspor (lartas).

Akan tetapi, produk tersebut masuk dalam komoditas turunan kelapa sawit yang berpotensi untuk dikenai bea keluar dan pungutan ekspor.

“Di dalamnya berisi sebagian besar komoditas campuran dari produk turunan kelapa sawit,” ujar Kapolri.

Usai dilakukan penyelidikan lebih lanjut, tim gabungan pun menyita 87 kontainer milik PT MSS yang berisi produk tersebut.

Untuk selanjutnya, Kapolri mengatakan bahwa kepolisian bersama Ditjen Bea Cukai serta Ditjen Pajak akan mendalami modus penghindaran pajak untuk mencegah potensi kerugian keuangan negara.

“Ini yang tentunya akan kami lakukan pendalaman terhadap beberapa perusahaan yang lain. Nanti apabila memang kita perlukan untuk melakukan proses penegakan hukum dan juga pengembalian kerugian terhadap negara, tentunya ini akan kita lakukan,” katanya.

Pada Kamis ini, Satgassus OPN Polri bersama Ditjen Bea Cukai serta Ditjen Pajak menggelar konferensi pers penyitaan 87 kontainer milik PT MMS berisi produk fatty matter yang diduga produk turunan CPO.

Konferensi pers tersebut turut dihadiri oleh Dirjen Pajak Bimo Wijayanto, Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budi Utama, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, dan Kepala BPDP Eddy Abdurrachman.

Turut hadir pula sejumlah pejabat utama Mabes Polri, di antaranya Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Syahardiantono dan Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Irjen Pol. Cahyono Wibowo.

Baca juga: Bea Cukai dan Polri sita 87 kontainer dugaan pelanggaran ekspor CPO

Baca juga: Tiga hakim "vonis lepas" korupsi CPO dituntut 12 tahun penjara

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |