Cirebon (ANTARA) - Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah X Provinsi Jawa Barat memastikan pegawai di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 7 Cirebon yang terlibat kasus pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) telah dinonaktifkan dari tugas sekolah.
“Kami sudah menerima informasi resmi terkait status hukum yang bersangkutan dan saat ini yang bersangkutan sudah dalam posisi nonaktif,” kata Kasubag TU KCD Wilayah X Provinsi Jabar Abdul Fatah di Cirebon, Rabu.
Ia menjelaskan ada tiga pegawai di SMAN 7 Cirebon yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yakni T selaku wakil kepala sekolah, RI sebagai guru sekaligus staf kesiswaan serta I yang merupakan kepala sekolah.
Baca juga: Sekda Jabar ancam beri sanksi ASN terlibat kasus PIP Cirebon
Fatah menyebutkan tiga pelaku tersebut untuk sementara tidak lagi menjalankan tugas-tugas praktis di lingkungan sekolah, walaupun secara administrasi masih berstatus pegawai.
“Nonaktif di sini artinya tidak lagi aktif melaksanakan tugas, walaupun secara administratif masih memiliki hak dan kewajiban kepegawaian,” ujarnya.
Pihak SMAN 7 Cirebon, kata dia, telah menunjuk pegawai lainnya untuk mengambil alih tugas-tugas yang ditinggalkan demi menjaga kelancaran proses belajar mengajar.
Ia menuturkan saat ini belum ada penunjukan pengganti tetap terhadap posisi struktural tersebut, karena pihaknya masih menunggu arahan dari Disdik Jabar.
“Jika nanti sudah ada arahan dari dinas provinsi, kami akan segera menunjuk pelaksana tugas (plt) agar posisi tersebut bisa diisi secara formal,” ujarnya.
Menurut dia, langkah ini diambil sebagai bentuk kehati-hatian dan menjaga agar proses hukum yang sedang berjalan tidak terganggu dengan kebijakan internal dari Disdik Jabar.
Baca juga: KPAI tindak lanjuti dugaan intimidasi terhadap siswa di SMAN 7 Cirebon
Fatah menegaskan sejauh ini baru SMAN 7 Cirebon yang ditemukan adanya kasus penyimpangan dana PIP, berdasarkan hasil pengawasan dan laporan dari kejaksaan.
Langkah pemantauan itu, lanjut dia, dilakukan usai mencuatnya kasus pemotongan PIP di SMAN 7 Cirebon, mengingat dana tersebut rentan disalahgunakan jika tidak diawasi secara ketat.
“Kami sudah melakukan pemantauan ke sekolah-sekolah lain, terutama yang menerima dana PIP dalam jumlah besar. Sampai saat ini hanya SMAN 7 Cirebon yang terindikasi,” katanya.
Ia menyampaikan proses pengajuan dan penyaluran dana PIP sebenarnya telah memiliki petunjuk teknis (juknis) yang diatur oleh kementerian terkait, sedangkan fungsi KCD hanya terbatas pada pengawasan.
“Kami tidak masuk ke ranah teknis penyaluran. Peran kami hanya mendampingi dan melakukan pengawasan agar program PIP tepat sasaran,” ucap dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dana PIP di SMAN 7 Cirebon pada Selasa (22/7).
Baca juga: Kemendikdasmen tegaskan dana PIP SMA/SMK sebesar Rp1,8 juta
Baca juga: Selewengkan dana PIP, guru SDN di Purwakarta diberhentikan
Tiga tersangka merupakan pegawai di sekolah tersebut, sedangkan satu lainnya adalah pihak eksternal.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kota Cirebon Slamet Haryadi mengatakan dalam perkara tersebut, penyidik telah menyita barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp368 juta.
Total kerugian negara yang ditimbulkan akibat penyimpangan dana PIP, diperkirakan mencapai Rp467 juta dari total dana yang disalurkan senilai Rp955,8 juta.
Dana PIP tersebut seharusnya disalurkan untuk 500 siswa, dengan rincian Rp1,8 juta per orang. Namun, dana itu dipotong sebesar Rp200 ribu per siswa.
Pewarta: Fathnur Rohman
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.