Pegawai Pemkot Jakbar diimbau segera lapor SPT Tahunan 2025

2 weeks ago 9

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak 2025.

“Saya instruksikan seluruh wajib pajak ASN dan P3K agar segera lapor SPT Tahunan 2025 sebelum batas waktu. Jangan sampai lewat batas akhir April 2026,” kata Wali Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainnah, kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

Selain kepada ASN dan PPPK, Iin juga mengimbau wajib pajak di Jakarta Barat untuk menuntaskan pelaporan SPT Tahunan.

Menurutnya, pelaporan pajak merupakan bentuk kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan bentuk kontribusi dalam pembangunan.

“Batas waktu pelaporan tinggal dua bulan lagi, Maret dan April. Saya harap seluruh wajib pajak di Jakarta Barat dapat patuhi ketentuan ini,” ujarnya.

Baca juga: DJP Jakpus gelar Spectaxcular Ngabuburit untuk dampingi isi SPT

Sementara itu, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Barat, Herry Setyawan, menyampaikan bahwa capaian pelaporan SPT Tahunan di wilayah Jakarta Barat hingga saat ini masih belum optimal dibandingkan tahun sebelumnya.

"Salah satu kendala adalah penerapan sistem Coretax dalam pelaporan SPT Tahunan 2025 yang dilaporkan pada tahun 2026," ujar Herry.

Menurutnya, sistem baru itu masih menyulitkan sebagian wajib pajak, termasuk pegawai di lingkungan Pemkot Jakbar, terutama dalam memperoleh bukti penghasilan.

“Kami hadir untuk memitigasi permasalahan tersebut, mengurai kendala yang dihadapi dan menyelesaikannya bersama. Harapannya, penerimaan dan pelaporan SPT Tahunan tahun ini dapat melampaui capaian tahun lalu,” jelas Herry.

Ia menambahkan, sesuai ketentuan perundang-undangan, batas waktu pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi adalah 31 Maret 2026, sedangkan untuk Wajib Pajak Badan diberikan toleransi hingga 30 April 2026.

Baca juga: Wajib pajak di Jakbar diajak penuhi kewajiban pelaporan SPT tahunan

"Jadi, untuk layanan pendampingan pelaporan SPT Tahunan ada di seluruh kelurahan dengan jadwal yang akan diumumkan berkala," kata dia.

Selain itu, DJP Jakarta Barat telah menunjuk 147 agen pajak yang berasal dari aparatur 56 kelurahan. Mereka telah dibekali bimbingan teknis terkait aktivasi Coretax dan pendampingan pelaporan SPT Tahunan.

“Bagi pegawai dan masyarakat yang masih kesulitan, silakan datang ke kelurahan untuk pendampingan. Kami juga buka layanan di seluruh KPP (Kantor Pelayanan Pajak) di Jakarta Barat. Jadi, tidak harus datang ke KPP tempat terdaftar,” kata Herry.

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |