Jakarta (ANTARA) - Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta melakukan koordinasi verifikator Self Assessment Questionnaire (SAQ) Elektronik Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) Keterbukaan Informasi Publik 2025 bersama dengan tenaga ahli KI DKI Jakarta yang berperan dalam proses penilaian dan validasi data SAQ.
"Koordinasi ini menjadi tahapan penting dalam memastikan objektivitas dan akurasi hasil penilaian keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," kata Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi KI DKI Jakarta Agus Wijayanto Nugroho dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Tahun ini, dia menjelaskan verifikasi SAQ mencakup 23 kategori badan publik, mulai dari unsur eksekutif, legislatif, yudikatif, BUMD, lembaga pendidikan, layanan kesehatan, hingga perangkat daerah.
Dia juga menambahkan pentingnya peran verifikator dalam menjaga kualitas dan integritas pelaksanaan E-Monev.
“Verifikasi SAQ bukan sekadar memeriksa data administratif, tetapi memastikan sejauh mana badan publik benar-benar menerapkan prinsip keterbukaan informasi," ujar Agus.
Baca juga: KI DKI: 712 badan publik tuntas isi SAQ E-Monev keterbukaan informasi
Menurut dia, pelibatan tenaga ahli itu merupakan wujud komitmen KI DKI dalam menjaga kredibilitas penilaian dan membangun budaya transparansi di Jakarta.
"KI DKI Jakarta berharap kegiatan ini dapat memperkuat upaya mewujudkan Jakarta yang informatif, berbudaya, transparan, dan akuntabel," ucap Agus.
Dia mengatakan tenaga ahli KI DKI Jakarta memberikan masukan teknis untuk penyelarasan metode verifikasi sehingga hasil penilaian lebih terukur dan konsisten.
"Mereka juga menekankan pentingnya inovasi dalam pelayanan informasi publik dan penguatan sistem digitalisasi data," tutur Agus.
Hasil verifikasi tersebut, sambung dia, nantinya menjadi dasar pemetaan tingkat keterbukaan informasi publik 2025, dengan klasifikasi Informatif, Menuju Informatif, Cukup Informatif, Kurang Informatif, dan Tidak Informatif.
Baca juga: KI DKI tinjau implementasi zona informatif di Kantor Pertanahan Jakbar
Baca juga: KI DKI tambah batas waktu SAQ E-Monev untuk tingkatkan kepatuhan
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































